Reporter : Emi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Seorang residivis berinisial AK kembali harus mendekam di balik jeruji penjara. AK kembali ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama menjual narkoba jenis sabu.
AK diamankan Satuan Reskoba Polres Bontang saat tengah membungkus sabu dalam paketan kecil untuk diperjualbelikan. Dia ditangkap di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (24/7/2020). Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 5,71 gram.
“Barang bukti 11 poket narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Tersangka mengakui barang haram itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Namun aparat mengetahui AK merupakan pengedar. Semua barang bukti diamankan dari tangannya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” paparnya.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang dibawa yaitu selembar celana warna hijau putih, pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat hisap, timbangan digital dan satu unit handphone warna hitam.
Pelaku bukan pertama kali berurusan dengan aparat kepolisian. Sebab pada 2005 lalu dia pernah diamankan pihak berwajib dengan kasus yang sama dan telah divonis selama 8 tahun.
“Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya