National Media Nusantara
DPRD BontangPolitik

Jabatan Neni Berakhir 23 Maret, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – DPRD Bontang akan segera mengusulkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang II DPRD Kota Bontang Tahun 2021 dalam rangka Pengumuman Berakhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2016 – 2021 di Pendopo Rumah Jabatan, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kamis, (28/1/2021).

“Selanjutnya pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021,” ungkapnya.

Tahapan ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021.

UU itu mengatur usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, beserta Wakil Ketua I Agus Haris, dan Wakil Ketua II Junaedi.

Tak hanya itu, kegiatan paripurna juga dilakukan secara virtual, lantaran saat ini Bontang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Anggota DPRD Bontang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang dan Bawaslu Bontang.

Untuk diketahui masa jabatan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase akan berakhir pada 23 Maret 2021.

Related posts

Punya Pengalaman Tinggal di Kota Tepian, Markus : Yakin Dapat Merubah Samarinda

natmed

Gerindra Rapatkan Barisan untuk Menangkan Neni-Joni

natmed

Muktamar IX Zona Kalimantan Digelar di Samarinda, Rusman Ya’qub: Peserta Wajib Swab

natmed