National Media Nusantara
Polresta Samarinda

Ingin Viral, Pemuda Penyebar Hoaks Kericuhan Diamankan Polisi Samarinda

Teks: Pelaku penyebaran hoaks, IFT (25)

Samarinda, Natmed.id – Aparat Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pemuda berinisial IFT (25) karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks. IFT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini menyebarkan hoaks kericuhan di kawasan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita Samarinda dan Paladeo, Kelurahan Baqa Samarinda Seberang. Informasi bohong itu sempat dikaitkan dengan kasus penembakan di Jalan Imam Bonjol pada Minggu, 4 Mei 2025.

Teks: Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Dicky Anggi Pranata menyatakan bahwa tersangka diamankan oleh Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya di Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“IFT memposting ajakan provokasi di media sosial, menghasut masyarakat di dua wilayah Samarinda untuk melakukan ‘perang’. Bahkan ia menyertakan iming-iming imbalan Rp5 juta kepada siapa saja yang ikut,” jelas Dicky saat konferensi pers, Jumat, 9 Mei 2025,

Unggahan yang bersifat provokatif itu menimbulkan keresahan publik dan memancing kecemasan sosial. Berhasil hasil penyelidikan, penyebaran hoaks dilakukan IFT melalui akun anonim di media sosial untuk menyamarkan identitasnya.

“Walaupun pelaku menggunakan akun anonim, kami bisa ungkap identitasnya. Ini bukti bahwa meski memakai akun palsu, tetap bisa kami tindak,” tegas Dicky.

Diketahui pula bahwa tersangka IFT bukan warga Samarinda. Ia sebelumnya pernah bekerja sebagai admin di sebuah situs daring di Thailand dan baru kembali ke Indonesia sekitar setahun terakhir.

“Motifnya hanya untuk cari sensasi, ingin viral. Tidak ada pihak lain yang menyuruh atau terlibat,” tambahnya.

Polisi memastikan tindakan ini murni aksi individual dan tidak terkait dengan kelompok tertentu. Meski begitu, penyebaran informasi palsu semacam ini dinilai sangat membahayakan, baik dari sisi keamanan maupun stabilitas ekonomi lokal.

Dalam konferensi pers itu, turut hadir tokoh masyarakat dari dua wilayah yang sempat disebut dalam unggahan tersangka. Ketua RT 41 Kelurahan Pelita, Robiannur, menegaskan bahwa wilayahnya tetap aman dan tidak ada aktivitas mencurigakan sebagaimana yang disebarkan oleh IFT.

“Kalau di Lambung, saya jamin tidak akan berbuat macam-macam, apalagi sampai menyerang ke Samarinda Seberang. Insyaallah aman saja itu,” ujar Robiannur.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat aparat.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani situasi ini secara cepat dan tegas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, IFT dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Kami tegaskan kembali, jangan coba-coba membuat gaduh di Kota Samarinda yang selama ini sudah aman. Kami siap bertindak terhadap siapapun, termasuk yang menggunakan akun palsu atau anonim,” tegas Dicky menutup konferensi pers.

Related posts

580 Personil Polresta Samarinda Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024

Laras

Sepanjang 2021, Polresta Samarinda Sita Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp 68 Miliar

Febiana

Kapolresta Samarinda Dapat Presisi Award Dari Lemkapi

Muhammad

You cannot copy content of this page