Kalimantan Timur

Dua Mobil Dinas Eks Pejabat Belum Kembali, Pemprov Kaltim Siapkan Penelusuran Lapangan

Teks: Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Astri Intan Nirwany saat diwawancara, Senin,27/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kaltim masih menelusuri aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pensiunan pejabat. Hingga akhir April 2026, tersisa dua unit mobil dinas yang belum terkonfirmasi pengembaliannya.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk langkah penertiban lanjutan.

“Kalau yang kemarin kami sudah membahas dengan BPKD terkait yang digunakan pensiunan. Tinggal empat kalau enggak salah, tinggal empat atau dua unit lagi yang belum selesai,” kata Astri saat ditemui awak media, Senin 27 April 2026.

Setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah kendaraan roda empat yang belum jelas status pengembaliannya disebut menyusut. Saat ini, pemerintah fokus menyelesaikan dua unit terakhir.

“Yang terakhir saya tahunya tinggal dua untuk kendaraan roda empat seperti itu. Tinggal dua unit yang belum terkonfirmasi,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan peringatan kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikannya ke pemerintah daerah. Namun hingga kini, belum seluruhnya memberikan respons.

“Sudah dikasih peringatan sama yang pensiun untuk mengembalikan. Tapi karena belum ada respons dari yang bersangkutan, nanti kami Biro Umum bersama BPKD bersama pihak terkait akan langsung ke lapangan,” katanya.

Langkah turun langsung ke lapangan akan dilakukan setelah surat penugasan administrasi diterbitkan. Pemprov menilai penelusuran fisik diperlukan agar penyelesaian aset tidak berlarut-larut.

“Tinggal nunggu suratnya aja sih,” ucap Astri.

Ia mengaku belum memegang data total keseluruhan aset yang sempat digunakan pensiunan pejabat, karena pendataan masih dilakukan lintas organisasi perangkat daerah. Namun untuk kendaraan dinas roda empat, jumlah yang belum selesai kini tinggal dua unit.

“Kalau total berapa aset yang digunakan kemarin, saya tidak tahu. Cuman yang terakhir saya tahu tinggal dua untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.

Penertiban kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar seluruh barang milik pemerintah tercatat, terjaga, dan digunakan sesuai ketentuan.

Penguasaan aset oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan menjadi perhatian karena berpotensi menghambat pemanfaatan kendaraan untuk kebutuhan operasional pemerintahan.

Related posts

HUT Ke-60, DPK Kaltim Berkomitmen Hadirkan Kemudahan Pelayanan

Laras

Warga Prasejahtera Dapat Sembako dari JMSI Kalsel

Phandu

Pj Bupati PPU Makmur Dapat Pesan Isran Noor 

Nediawati