Samarinda, Natmed.id – Maraknya tambang ilegal menyulitkan pemerintah daerah. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal mengatakan sejak pemeritah pusat menarik semua izin pertambangan, pemerintah daerah menjadi semakin sulit untuk melakukan pengawasan.
“Ya memang kondisi kita ini kan sangat sulit. Kenapa karena menyangkut masalah izin tambang dengan ditariknya ke pusat artinya kan kita tidak bisa apa-apa,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (7/11/2022).
Mengutip pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor, Joha mengatakan bahwa sejak pemerintah pusat menarik semua izin tambang, daerah juga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Padahal, yang merasakan kesulitan karena tambang ilegal mulai dari jalan rusak dan banjir ke pemukiman warga adalah daerah.
“Seharusnya kewenangan perizinan itu dikembalikan ke daerah, sekaligus juga kewenangan untuk pengawasannya. Sebab daerah yang pertama akan merasakan dampak buruknya. Ini dilema bagi kita, karena pusat tidak merasakan kondisi sebenarnya di daerah, tapi mereka yang mengeluarkan izinnya,” kesal Joha Fajal.
Sebagai contoh yang dialami Komisi l DPRD Samarinda. Ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online single submission (OSS) terkait tempat hiburan.
“Apa yang terjadi di Mahkota 2 itu kan sesuatu yang memukul kita, karena semestinya berbicara tentang tempat hiburan, otomatis tempatnya itu juga sudah dianggap layak dan berdasarkan kajian terlebih dahulu,” urainya.
“Begitu juga dengan tambang karena dokumen semua ada di pusat, makanya kita tidak tahu yang mana dokumennya, ada atau tidak ada. Nah makanya ini digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penambangan. Padahal tidak memiliki dokumen,” pungkasnya.