
Samarinda, natmed.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk dan menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahas perubahan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari Rabu, 11 Juni 2025.

Pembentukan pansus ini merupakan mandat dari mekanisme internal DPRD yang mengatur peran strategis lembaga legislatif dalam menyusun, menyempurnakan, dan memastikan aspirasi rakyat yang telah dihimpun melalui reses dan jaring aspirasi bisa terakomodasi secara konkret dalam dokumen perencanaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin jalannya paripurna dan secara resmi mengumumkan nama-nama anggota pansus yang berasal dari berbagai fraksi. Susunan tersebut berdasarkan usulan resmi fraksi-fraksi DPRD yang telah diterima pimpinan dewan. Dalam sidang, Ekti juga memberikan waktu kepada anggota pansus untuk langsung menggelar rapat internal guna menentukan pimpinan pansus.
“Komposisi pansus ini dibentuk untuk membahas secara khusus perubahan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD 2025. Saya minta seluruh anggota pansus segera mengadakan rapat perdana dan menentukan ketua, wakil ketua, dan struktur kerja,” ujar Ekti dalam forum paripurna.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 28 Tahun 2025, susunan Pansus ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Samsun – Fraksi PDI Perjuangan
Wakil Ketua : Arfan – Fraksi PAN-Nasdem
Anggota Pansus:
1. Muhammad Husni Fahrudin – Fraksi Golkar
2. Abdulloh – Fraksi Golkar
3. Syahariah Mas’ud – Fraksi Golkar
4. Sayid Muziburrachman – Fraksi Golkar
5. Sabaruddin – Fraksi Gerindra
6. Fuad Fakhruddin– Fraksi Gerindra
7. Andi Muhammad Afif Raihan Harun – Fraksi Gerindra
8. Yonavia – Fraksi PDI Perjuangan
9. Abdurrahman – Fraksi PKB
10. Sulasih – Fraksi PKB
11. Muhammad Darlis Pattalongi – Fraksi PAN-Nasdem
12. Subandi – Fraksi PKS
13. Agus Aras – Fraksi Demokrat-P3
Pansus ini memiliki tiga tugas utama yang dituangkan dalam keputusan resmi dewan. Pertama, membahas perubahan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD Kaltim 2025. Kedua, menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan alat kelengkapan DPRD serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. Ketiga, menelaah seluruh dokumen pendukung dan bahan pembahasan untuk memastikan substansi usulan benar-benar mewakili kebutuhan strategis masyarakat.
Masa kerja pansus dibatasi selama satu bulan, terhitung sejak tanggal penetapan. Pansus secara otomatis dibubarkan setelah menyampaikan hasil pembahasan kepada rapat paripurna dan menyampaikan pokok-pokok pikiran final dari DPRD Kaltim untuk diakomodasi dalam penyusunan RKPD.
Seluruh pembiayaan kegiatan pansus ini dibebankan pada APBD Kalimantan Timur tahun 2025, melalui pos anggaran Sekretariat DPRD Kaltim.
Penetapan pansus ini dinilai penting dalam memastikan mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan seimbang. Dalam konteks perencanaan pembangunan, DPRD memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi yang telah dirumuskan melalui reses, audiensi publik, dan dialog dengan kelompok masyarakat sipil.
“DPRD bukan sekadar menyampaikan daftar keinginan. Pokok pikiran yang dibahas pansus ini adalah hasil penyaringan dari kebutuhan riil masyarakat di tiap dapil, dan itu harus disusun secara sistematis agar bisa sinkron dengan arah pembangunan daerah,” jelas Ekti.
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD Kaltim menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran dengan pendekatan partisipatif. Melalui pansus, setiap anggota dewan memiliki ruang untuk memastikan aspirasi konstituen tidak sekadar menjadi catatan, tetapi diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang terencana, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat Kaltim.