
Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap dua dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Penekanan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, usai rapat paripurna pengesahan panitia khusus (pansus) pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap RKPD tahun 2025.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 itu, DPRD resmi menetapkan susunan anggota dan pimpinan pansus perubahan pokir RKPD 2025. Muhammad Samsun dari Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk sebagai Ketua, dan Arfan dari Fraksi PAN Nasdem sebagai Wakil Ketua. Keduanya diberi mandat untuk memimpin pembahasan pokir yang akan menjadi bagian krusial dalam penyusunan RKPD 2025 oleh Pemprov Kaltim.
Ekti menyatakan kepercayaan penuh terhadap Samsun dan Arfan dalam memimpin pansus pokir RKPD. Ia menilai keduanya memiliki kapasitas dan pengalaman mumpuni dalam mengawal pembahasan yang waktunya cukup terbatas.
“Pak Samsun juga bukan orang baru. Beliau pernah di pimpinan. Saya kira pembahasan pokir ini bisa lebih cepat prosesnya,” tuturnya.
Meskipun dalam keputusan resmi masa kerja pansus pokir ditetapkan selama satu bulan, Ekti membuka kemungkinan adanya perpanjangan masa kerja jika dibutuhkan. Terutama apabila proses sinkronisasi pokir DPRD dengan dokumen RKPD 2025 membutuhkan waktu tambahan.
“Kalau untuk pokok-pokok pikiran, kayaknya bisa diperpanjang. Minta sebulan saja misalnya, apalagi kalau masih dalam pembahasan anggaran perubahan RKPD,” kata dia.
Ekti juga menyoroti pentingnya dokumen pokir dan RPJMD sebagai instrumen pengaruh DPRD dalam arah pembangunan daerah. Karena itu, ia menekankan bahwa dua pansus tersebut memiliki peran strategis yang tidak boleh dilakukan secara normatif semata.
Lebih jauh, ia juga menyinggung soal laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan DPRD melalui pansus LKPJ. Ia berharap, semua rekomendasi itu menjadi rujukan dalam menyusun RKPD yang baru.
“Tadi juga disebut, ada beberapa item yang kita harap diperbaiki Pemprov. Itu jadi acuan untuk 2025. Jangan sampai kekeliruan yang sama terulang,” tegasnya.
Ia menekankan, kualitas dokumen RKPD 2025 akan sangat bergantung pada sejauh mana evaluasi tahun sebelumnya dijadikan dasar dalam perencanaan anggaran.
“Kita lihat masih ada kekeliruan-kekeliruan. Tentu kita berharap Pemprov bisa melihat itu dan merubahnya agar RKPD 2025 lebih bagus,” tutupnya.
Dengan pembentukan dua pansus tersebut, DPRD Kaltim berupaya mengoptimalkan fungsi kontrol dan aspirasi legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah. Proses ini menjadi titik krusial menjelang pembahasan anggaran daerah perubahan 2025 dan tahapan awal RPJMD periode mendatang. Keberhasilan pansus akan menentukan sejauh mana DPRD mampu menjaga akuntabilitas dan relevansi kebijakan pembangunan terhadap kebutuhan riil masyarakat Kaltim.