Bontang, Natmed.id – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Auditorium Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam itu juga dihadiri oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, Senin (27/11/2023).
Dalam penjelasannya Andi Faizal mengungkapkan bahwa lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu merupakan hasil pembahasan tiga komisi di DPRD Bontang.
Untuk Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah hasil pembahasan Komisi I. Kemudian, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digodok di Komisi II.
“Sementara dua lainnya, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 dan Raperda Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman hasil pembahasan Komisi III,” tuturnya.
Andi Faiz menegaskan bahwa hasil pembahasan di komisi juga telah diterima dan disetujui oleh fraksi di DPRD Bontang.
“Semua fraksi sudah menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda),” tandas Andi Faiz.