Bali, Natmed.id –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan
ekonomi nasional. Namun, faktanya 90 persen dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, (1/9/2023)
Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya
pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk
membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.
“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor
pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” kata Yasonna melalui siaran persnya diterima redaksi.
Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.
Lebih lanjut, kata Yasonna jumlah ini
mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama. Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya.
Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism dan mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.
“Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016,”terangnya.
Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival
Garam Amed pada tahun 2019.
“Saya bersyukur Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh,”jelasnya.
“Atas capaian ini,saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,”lanjut Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan
baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut,
Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah
pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju.
Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung.
“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.
Lebih lanjut, kegiatan “Satu Jam Bersama Menkumham” tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan
berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan