Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait tenaga kerja di proyek Bontang City Mall (BCM) dilaksanakan di Ruang rapat 2 gedung DPRD Bontang Selasa, (23/6/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Brantas Abipraya yang dianggap tidak memberikan keterbukaan informasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang terkait 21 karyawan yang didatangkan oleh PT Brantas Adipraya.
“Ini belum terlaporkan ke saya. Padahal waktu itu saya sudah bilang tolong kalau ada hal-hal apapun, mari kita komunikasikan. Ini kok tiba-tiba ada data 21 orang yang didatangkan. Ini baru tahu informasi hari ini. Terakhir komunikasi saya baru sekitar tiga orang saja,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Site Operasional Manager PT Brantas Abipraya, Ibrahim mengatakan stafnya sudah memberikan laporan kepada Disnaker Bontang. Pihak PT Brantas Abipraya juga meminta agar Disnaker memberikan penjelasan perihal peraturan daerah Kota Bontang yang harus dilakukan PT Brantas Abipraya, selaku perusahaan pemenang tender proyek BCM.
“Mohon maaf sebelumnya Pak Usman, tidak ada maksud untuk menyalahkan. Sepengetahuan saya, teman saya sudah melaporkan, mungkin kurang update. Nanti kita juga minta arahan Disnaker Pak, untuk bantu kita untuk menjalankan perda,” pungkasnya.