Bontang,Natmed.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan ini tentunya mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang dialog melalui ‘Dewas Menyapa Indonesia’ dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di PHK.
Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah melalui pers relis
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.
Namun terbitnya peraturan tersebut dirasa tidak berada di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Jika kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,”ungkap Elly.
Menanggapi hal itu Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya, di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Hal ini dilakukan guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani pun menyatakan timnya di Kota Taman siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami sebagai pelaksana program perlindungan jaminan sosial di wilayah, selalu siap dan akan menjalankan program JHT dan JKP ini sesuai regulasi atau perundangan yang berlaku,” kata Ramdani.