Jakarta, Natmed.id – Persoalan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dibeberapa Lembaga Pendidikan Agama menjadi perhatian khusus bagi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait hal tersebut pihaknya pun telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi kembali terjadinya kasus serupa seperti melalukan investigasi kepada sekolah-sekolah yang disinyalir terjadinya pelanggaran.
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegasnya usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).
Ia mengaku jika kasus ini merupakan hal tidak terpuji terhadap anak bangsa dan bahkan agama dengan mengatasnamakan pendidikan.
“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga agama, karena ini mengatasnamakan semua lembaga pendidikan agama,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Di sisi lain, karena rasa khawatirnya akan kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan, pria lulusan Universitas Indonesia itu pun mengibaratkan jika hal ini seperti fenomena gunung es, katanya.
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, agar bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ungkapnya prihatin.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan, saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.
Gus Yaqut panggilan karibnya itu menambahkan, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.
“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” sebutnya.