National Media Nusantara
Hukum

Merasa Dilecehkan Sewaktu Sidang, Advokat Layangkan Nota Keberatan

Mojokerto, Natmed.id – Direktur LBH Brawijaya Saiful Hudah, SH. MH menyayangkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mojokerto yang melakukan pelecehan profesi advokat.

Menurutnya, advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-Undang dan Kode Etik.

“Kami menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sangat dihormati di persidangan merendahkan profesi advokat. Ucapannya sangatlah melukai hati dan perasaan kami sebagai advokat,” ungkap Huda sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (14/12/2021).

Kejadian tersebut berawal saat salah satu majelis Hakim mengatakan advokat harus berpakaian rapi dan mengenakan dasi dalam menjalankan profesinya, biar tahu mana pengunjung dan mana advokat, serta biar ada bedanya. Hal itu terjadi pada hari Selasa, 14 Desember 2021, jam 10.15 di Ruang Sidang 2 PA Kabupaten Mojokerto.

Dirinya berpendapat yang membedakan antara klien, pengunjung PA bukan baju dan dasinya. Akan tetapi legalitas identitas yang mereka miliki.

“KTP saja berarti masyarakat umum atau yang berperkara. Mempunyai KTA OA dan sumpah PT adalah advokat. Sekali lagi bukan karena baju serta dasinya,” terangnya.

“Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam mengikuti persidangan berpakaian rapi dan bersepatu. Tidak ada yang secara khusus menyatakan seorang advokat apabila beracara di PA Kabupaten Mojokerto haruslah mengenakan baju dan berdasi,” ujarnya.

Ia sebenarnya tidak mempermasalahkan seandainya itu disampaikan sambil bercanda dan tidak ada orang lain dalam ruang sidang itu, dan yang terjadi di ruang sidang 2 masih ada anak-anak magang dan disampaikan dengan seriusnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap bisa mendapatkan SOP beracara di PA Kabupaten Mojokerto.

“Apabila 2×24 jam dari terkirimnya surat ini tidak ada tanggapan maka akan kami tindaklanjuti dengan unjukrasa/menyampaiakan pendapat di muka umum nanti pada Rabu, 22  Desemner 2021,”  tegasnya.

Seperti diketahui, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokad menyebutkan “advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan penegak hukum lainya (Polisi,Jaksa,hakim).

Sementara itu PA Mojokerto melalui Penitera Muda, Farhan Hidayat SHI mengatakan, pihaknya baru menerima surat keberatan dari LBH Brawijaya hari ini. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.

“Suratnya hari ini baru diterima nantinya akan kami putuskan, yang pasti surat tersebut akan kami balas,” tegasnya.

Related posts

Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Konferensi Pers, AA Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

natmed

Tersangka Penikam Tetangga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Phandu

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Januari Hingga Juli 2023

Nediawati