Artikel ini telah dilihat : 341 kali.
Pemkot Samarinda

BUMK Cara Mengentaskan Masalah Sosial dan Ekonomi di Kelurahan

Samarinda, Natmed.id – Rencana penerapan Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMK) merupakan salah satu cara pemberdayaan masyarakat untuk mengentaskan masalah sosial dan ekonomi di kelurahan.

Disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Sam Syaimun, pada kegiatan, hasil kajian strategi pembentukan BUMK sebagai penggerak potensi ekonomi masyarakat di Kota Samarinda. Di Ruang Mangkupalas Balai kota Samarinda, Kamis (24/11/2022).

Sam Syaimun menerangkan, hasil kajian dari wacana BUMK dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Samarinda, bekerja sama dengan akademisi Universitas Mulawarman, tentu sebagai rekomendasi bagi pemerintah kota untuk diaktualisasikan melalui kebijakan.

“Ke depannya ini bisa di sosialisasikan, dibuatkan regulasi payung hukumnya serta ketentuan penerapan implementasi program tersebut,” ungkapnya kepada awak media di sela kegiatan.

Dia menjelaskan, hasil kajian rencana penerapan BUMK tersebut, sebagai bahan pertimbangan pemangku kebijakan melihat dari berbagai aspek, meliput kelembagaan, hukum, sosial dan ekonomi.

Ia berharap, program badan usaha berbasis kelurahan itu sebagai kekuatan baru untuk meningkatkan kemandirian, pemberdayaan dan pembangunan ekonomi masyarakat kelurahan di Kota Tepian.

Baca Juga :  Antrean Panjang di SPBU, Pertamina Sebut Karena Disparitas Harga BBM

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Samarinda, Achmad Fauzi Irawan menuturkan program BUMK ini, mengejawantahkan amanat untuk mengadopsi serta mengkolaborasikan program badan usaha milik RT dari Wali Kota Samarinda.

Disampaikan Achmad Fauzi Irawan, melalui program BUMK tersebut, sebagai potensi bisnis sesuai dengan karakteristik masing-masing kelurahan. Berimplikasi pada terbentuknya badan usaha di setiap RT nantinya.

Sebutnya, model bisnis dari BUMK yang dikembangkan memiliki tiga potensi utama yaitu badan usaha perdagangan, jasa dan layanan, serta badan usaha manufaktur.

“Harapan kita, bisa diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan badan usaha milik RT di bawah naungan BUMK di seluruh kelurahan di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Related posts

Ketua PKL Haji Pamme Angkat Bicara Soal Penertiban PKL di Jalur Hijau

natmed

Pengusaha BBM Eceran Resmi Dilarang Beroperasi di Samarinda

Irawati

Pemkot Siapkan Anggaran Rp50 Miliar untuk Perawatan Jembatan Achmad Amins

Phandu