Samarinda, Natmed.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai hasil maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyampaikan bahwa sejak program dibuka, penerimaan dari pajak kendaraan telah mencapai angka Rp80 miliar lebih.
Jumlah itu tidak hanya dinikmati provinsi, tetapi juga kabupaten/kota melalui skema bagi hasil.
“Selama program pemutihan berjalan kita sudah mengumpulkan Rp80 miliar sekian. Ini membuktikan program ini berhasil membantu masyarakat dan juga meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 17 April 2025.
“Jadi, bukan hanya provinsi yang menerima, tapi kabupaten/kota juga mendapat transferannya,” lanjutnya.
Ismiati menyebut bahwa setiap hari layanan Samsat penuh dikunjungi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak.
Bahkan, per hari penerimaan mencapai Rp8 miliar. Sebanyak Rp3 miliar di antaranya masuk ke kas kabupaten/kota.
Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov Kaltim pun meluncurkan program relaksasi kedua yang dimulai pada 21 April 2025.
Relaksasi ini ditujukan bagi kendaraan berpelat luar Kaltim yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat Kaltim.
“Pemprov memberikan bebas denda PKB dan diskon 50 persen bagi kendaraan non-KT yang balik nama. Syaratnya, cukup bayar pajak satu tahun berjalan saja. Ini bagian dari upaya kami agar kendaraan-kendaraan dari luar bisa resmi terdaftar dan bayar pajak di Kaltim,” jelas Ismiati.
Selain itu, program ini juga menyasar kendaraan milik perusahaan yang hendak dialihkan menjadi milik pribadi. Dalam skema ini, tunggakan pajaknya akan dibebaskan, dan pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan.
“Kami juga melakukan penagihan door to door untuk menyosialisasikan hal ini,” tambahnya. Program relaksasi ini akan berlangsung hingga 31 Juni 2025, beriringan dengan program Tunjangan Hari Raya (THR).
Bapenda berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan momentum ini agar proses balik nama berjalan lancar.
Ismiati menjelaskan bahwa relaksasi ini melibatkan koordinasi tiga institusi: Bapenda, Jasa Raharja, dan kepolisian. Pasalnya, kendaraan non-KT harus terlebih dahulu melapor ke kepolisian agar bisa tercatat sebagai kendaraan resmi di Kaltim.
Meski program berjalan lancar, Ismiati mengakui bahwa capaian target pajak kendaraan bermotor tahun 2025 masih di angka 21 persen.
Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru mencapai 19 persen. Salah satu penyebabnya adalah tren penurunan pembelian kendaraan baru yang cukup signifikan.
Namun di sisi lain, Ismiati menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menetapkan tarif pajak kendaraan terendah se-Indonesia guna menarik minat masyarakat membeli kendaraan dan membayar pajaknya langsung di daerah.
“Dulu tarifnya 1,75 persen, sekarang hanya 1,33 persen. Dengan tarif yang kompetitif ini, kita ingin masyarakat beli kendaraan di Kaltim dan berpelat KT, bukan beli di Jakarta atau luar daerah,” tutupnya.