Kalimantan Timur

Bankeu 2027 Belum Pasti, Pemprov Kaltim Masih Hitung Kekuatan Anggaran

Teks: Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni saat wawancara dengan awak media, Kamis 30/4/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kepastian penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota pada 2027 masih menjadi tanda tanya.

Di tengah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, mekanisme hingga skema penyaluran Bankeu disebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemerintah provinsi membuka ruang untuk usulan dari kabupaten/kota, namun belum menetapkan format pasti terkait bantuan keuangan tersebut.

“Memang kabupaten/kota mengusulkan, tapi sementara ini formatnya belum membuka bantuan keuangan. Nanti mekanisme teknisnya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya usai Musrenbang RKPD Kaltim 2027 di Odah Etam, Kamis 30 April 2026.

Ia menegaskan, apabila skema bankeu tetap dilanjutkan, maka penyalurannya harus mengacu pada prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah provinsi.

“Yang penting bantuan keuangan itu harus selaras dengan prioritas pembangunan dan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa wacana penghapusan atau pembatasan bankeu belum sepenuhnya diputuskan. Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut.

“Kita lihat nanti, sekarang ini ruangnya masih dibuka. Ada kalimat mempertimbangkan ulang itu memang mengarah ke situ, melihat kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan,” jelas Sri Wahyuni.

Dalam praktiknya, bankeu diberikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung program yang bukan menjadi kewenangan provinsi, namun dinilai penting bagi pembangunan daerah. Usulan tersebut umumnya diajukan langsung oleh kepala daerah kepada gubernur.

“Bantuan keuangan itu bukan kewenangan provinsi, tapi karena kabupaten/kota memerlukan, maka diberikanlah bantuan. Jadi itu berdasarkan usulan kepala daerah,” katanya.

Namun, banyaknya usulan dari bupati dan wali kota menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah provinsi.

“Usulan dari kabupaten/kota memang banyak, tapi tidak semua bisa diakomodir. Salah satu pertimbangannya ya kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa skema bantuan keuangan berbeda dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Bankeu murni berasal dari usulan pemerintah kabupaten/kota, bukan bagian dari intervensi legislatif.

Belum adanya kepastian terkait skema bankeu memunculkan kekhawatiran di tingkat daerah, mengingat selama ini bantuan tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di kabupaten/kota.

Kondisi ini juga berpotensi memicu tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal provinsi. Apalagi, sejumlah kepala daerah telah mengajukan berbagai program prioritas yang bergantung pada dukungan bankeu.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan keberlanjutan keuangan daerah.

“Semua akan dilihat secara menyeluruh. Prioritas tetap pada program yang benar-benar mendukung pembangunan dan berdampak langsung ke masyarakat,” tutupnya.

Related posts

Pascapembunuhan di Paser, Polda Kaltim Pertebal Pengamanan Pilkada

Alfi

Tampuk Pimpinan Polres Bontang Berganti, Pisah Sambut Digelar Terbatas

Aditya Lesmana

Program Gratispol Hingga S3, Pemprov Kaltim Siapkan Aplikasi

Ellysa Fitri