Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Ma’ruf Effendi menolak adanya penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Hal itu lantaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang berencana menerapkan tarif retribusi sampah rumah tangga.
Menurutnya, kebijakan itu akan menambah beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Menurut saya tidak perlu, jangan mempersulit masyarakat,” kata Ma’ruf Effendi saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, beberapa waktu lalu.
Ma’ruf mengaku, menolak rencana penarikan retribusi sampah rumah tangga lantaran setiap rukun tetangga (RT) sudah menjalankan iuran keamanan dan sampah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa penarikan iuran keamanan dan sampah di setiap RT sudah cukup. Jadi tidak seharusnya ada penarikan lain yang membebankan masyarakat.
“Iuran setiap RT sudah lebih dari cukup,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa retribusi pajak sampah rumah tangga sudah tertuang dalam Perda Kota Bontang, akan tetapi belum berjalan optimal. Adapun kebijakan penarikan sudah dilakukan namun terhenti di tahun 2018 karena mekanismenya kurang tepat.