Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – DPRD Bontang menerima laporan masyarakat dari RT 38 Kelurahan Berbas Tengah terkait pendaftaran pemilihan Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang dilaksanakan tidak transparan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menyarankan agar pihak RT 38 Kelurahan Berbas Tengah melakukan musyawarah agar menemukan titik terang.
Demikian disampaikan Muslimin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan mantan ketua RT Kelurahan Berbas Tengah, ketua RT baru Kelurahan Berbas Tengah, ketua panitia pemilihan RT 38 Kelurahan Berbas Tengah serta perwakilan warga RT 38 Kelurahan Berbas Tengah.
“Jadi ada laporan dari salah satu warga sekaligus calon RT kepada kami terkait keributan tentang pemilihan RT yang tidak transparan,” kata Muslimin dalam rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (22/3/2021).
Lanjutnya, tertuang dalam laporan pengaduan itu bahwa prosedurnya pemilihan tidak sesuai regulasi yang ada serta tidak ada sosialisasi kepada warga terkait pendaftaran pemilihan ketua RT.
“Atas pengaduaan masyarakat ini kami tampung aspirasinya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan pendaftaran pemilihan ketua RT harus sesuai dengan aturan yang legal mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan.
“Terkait permasalahan ini lebih baik kita diskusikan secara internal,” tandasnya.
Muslimin berharap apa yang yang telah disepakati dan disarankan dalam RDP dapat menjadi acuan dengan melihat situasi kondisi setempat.