Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang, Natmed.id – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang, Anggota komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menyarankan agar pemerintah membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penanganan narkoba kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Demikian disampaikan BW sapaan akrabnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, beberapa hari lalu.
“Kita bisa membangun kerja sama bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang. Kalau bisa bikin MOU bersama dengan BNN,” kata BW.
Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar pemerintah dapat menganggarkan sebagian APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk tes urine demi generasi muda dan kepentingan bangsa.
“Penting tatanan pemerintah melakukan tes urine, internal dulu lah, kita berantas,” tegasnya.
Terkait biaya anggaran untuk tes urine dalam jangka per tiga bulan lebih murah, dibandingkan anggaran konsumtif di rumah tahanaan setiap hari.
Lanjutnya, apabila OPD tidak bersedia ikut tes maka risiko yang harus diterima yakni gaji ditahan.
BW menambahkan jika di lapangan ditemui pegawai negeri sipil (PNS) tes dengan hasil positif narkoba harus menerima konsekuensi jabatan diturunkan. Sedangkan untuk tenaga honorer dilakukan pemutusan hubungan kerja.
“Sanksinya harus seperti itu, biar ada efek jera,” tandasnya.