Jakarta, Natmed.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja tidak hanya berhak menerima upah, tetapi juga harus mendapatkan pelindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026 Yassierli menyebut jaminan sosial menjadi bagian penting dari sistem perlindungan kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja penerima upah.
“Bekerja bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di masa tua.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Yassierli menekankan pentingnya kepesertaan pekerja sejak awal bekerja agar perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, penguatan kesadaran dari pekerja maupun pemberi kerja menjadi kunci agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara luas.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
