Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Kebut Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu

Teks: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, saat memberikan keterangan pers. (Natmed.id/Ratu)

Samarinda, Natmed.Id – Upaya penyelesaian polemik lahan yang menghambat pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membantu mempercepat proses pelepasan sebagian lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masuk dalam area genangan bendungan.

Langkah percepatan ini dilakukan setelah persoalan status lahan selama bertahun-tahun menjadi penghambat utama proyek tersebut. Tak hanya berdampak pada tertundanya pembangunan fisik, kondisi itu juga menahan proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian wilayah genangan bendungan masih berada dalam konsesi perusahaan perkebunan. Hal inilah yang membuat proses penyelesaian lahan menjadi lebih kompleks dan memerlukan koordinasi lintas pihak.

“Sebagian area memang masih masuk HGU perusahaan, sehingga prosesnya tidak bisa instan dan harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Kaltim kini intens berkoordinasi dengan kementerian terkait serta pihak perusahaan pemegang konsesi. Tujuannya adalah mempercepat pelepasan sebagian HGU agar status lahan menjadi jelas dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan bendungan.

Menurut Nanda, kepastian hukum atas lahan menjadi kunci utama agar proyek tidak terus tertunda. Apalagi, Bendungan Marangkayu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian di Kaltim.

Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap hak masyarakat terdampak. Hingga saat ini, masih terdapat warga yang menunggu kepastian pembayaran kompensasi atas lahan maupun tanaman produktif yang masuk dalam kawasan genangan.

Nanda memastikan bahwa proses ganti rugi tetap menjadi prioritas dan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilai kompensasi nantinya ditentukan berdasarkan hasil appraisal agar adil dan transparan.

Saat ini, tim di lapangan tengah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data kepemilikan lahan serta objek tanaman tumbuh milik warga. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa maupun tumpang tindih klaim saat proses pembayaran berlangsung.

“Validasi ini penting supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Kami ingin semua data benar-benar akurat sebelum kompensasi dibayarkan,” tegasnya.

Pemprov Kaltim menargetkan seluruh tahapan administrasi dapat segera dirampungkan agar pencairan ganti rugi kepada masyarakat bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dengan menyediakan sumber irigasi bagi ribuan hektare lahan pertanian di wilayah pesisir Kutai Kartanegara. Selama ini, petani di kawasan tersebut masih bergantung pada curah hujan.

Dengan percepatan penyelesaian lahan, pemerintah berharap pembangunan bendungan dapat segera tuntas dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.

“Kami terus berupaya menyelesaikan kendala di lapangan secara bertahap agar bendungan ini bisa segera berfungsi optimal,” tutup Nanda.

Related posts

Tanggapan Akmal Malik Tentang Pro dan Kontra Bandara VVIP IKN

Laras

Hadi Pesan ASN Jangan Berpolitik Aktif

Nediawati

Jalan Rantau Pulung Semakin Rusak, Apa Kata Joni?

Aras Febri