Politik

Samsun Tegaskan PDIP Tak Punya Gigi Mundur Soal Hak Angket

Teks: Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim M. Samsun (dok/Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim menegaskan tetap konsisten mengawal usulan Hak Angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah mulai munculnya dinamika politik dan isu keretakan dukungan antarfraksi, PDIP memastikan tidak akan mundur dari proses yang telah berjalan secara konstitusional tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim M Samsun mengatakan partainya tetap berada pada garis perjuangan awal dan tidak akan menarik dukungan terhadap usulan hak angket yang telah diajukan lintas fraksi di Karang Paci.

“PDIP itu didesain rupanya enggak dikasih persneling atret (gigi mundur), Mas. Jadi enggak bisa mundur, sudah khitahnya begitu,” ujar Samsun, Senin 11 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya isu adanya fraksi yang mulai mempertimbangkan ulang dukungan terhadap hak angket. Meski demikian, Samsun menilai dinamika tersebut merupakan hal wajar dalam politik parlemen.

Secara administratif usulan hak angket telah memenuhi syarat karena didukung lebih dari jumlah minimal anggota dan fraksi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Kalau ada partai yang punya pandangan lain, itu hak politik masing-masing. Tetapi usulan ini kan sudah masuk dan memenuhi syarat formal. Jadi prosesnya tetap harus berjalan,” katanya.

Ia bahkan menyinggung usulan sebagian pihak yang mendorong penggunaan hak interpelasi dibanding hak angket. Bagi Samsun, usulan itu justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa terdapat persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

“Bahkan kalau Golkar menyarankan hak interpelasi, bagi saya objektifnya berarti sama-sama setuju kalau memang ada masalah. Kalau tidak ada masalah, ya tidak perlu interpelasi kan? Kami hargai itu sebagai sikap politik,” tegasnya.

Samsun menjelaskan, sebelum memutuskan mendukung hak angket, PDIP telah melakukan pembahasan internal dan kajian mendalam. Kajian tersebut disebut melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga kelompok masyarakat sipil.

Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sehingga tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman politik.

“Ini instrumen resmi yang diatur undang-undang. Jadi jangan dianggap tabu atau seolah-olah ada yang salah ketika DPRD menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Meski syarat formal disebut telah terpenuhi, hingga kini usulan hak angket belum juga dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk dibawa ke rapat paripurna. Kondisi itu pun menjadi sorotan Fraksi PDIP.

Samsun mendesak pimpinan DPRD Kaltim segera menggelar Banmus agar ada kepastian agenda pembahasan Hak Angket di forum resmi dewan.

“Kami desak supaya pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan jadwal usulan angket di paripurna. Terlepas nanti disetujui atau tidak, yang penting buka dulu ruangnya. Tidak ada alasan untuk tidak menggelar Banmus karena pengusulnya sah dan memenuhi syarat,” katanya.

Di sisi lain, Samsun juga menanggapi rencana aksi Aliansi Perjuangan Kaltim yang disebut akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui aksi di Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 21 Mei mendatang.

Langkah masyarakat menyuarakan aspirasi melalui jalur hukum merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi dan justru menjadi bentuk penguatan terhadap tuntutan pengawasan publik.

“Sah-sah saja masyarakat berpendapat. Kalau ada pengamat bilang ini akan mandek di dewan, ya itu tantangan bagi kami. Gerakan ke yudikatif itu penguatan, silakan saja,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD tetap akan menjalankan proses sesuai mekanisme dan tahapan konstitusional yang berlaku.

“Tapi bagi kami di dewan, proses tetap dijalankan sesuai tahapan konstitusi,” tukasnya.

Related posts

Tahun 2019 SiLPA/SiKPA Mencapai Rp 181,57 Miliar

natmed

UU Cipta Kerja: Surga atau Fatamorgana

natmed

Novan Reses di Wijaya Kesuma, Warga Keluhkan Banjir 

Nediawati