Samarinda

Parkir Pelajar di Rumah Warga Ditindak, DPRD Samarinda Minta Dishub Evaluasi Cara Penertiban

Teks: Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan saat wawancara (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Penertiban kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Jalan Wijaya Kusuma menuai sorotan DPRD Samarinda.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengevaluasi metode penindakan agar tidak melampaui kewenangan dan hak masyarakat.

Teks: Petugas Dishub Samarinda saat menertibkan motor pelajar yang belum cukup umur di area sekolah Jalan Juanda. (Ist)

Sorotan itu muncul setelah Dishub Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua milik pelajar yang diparkir di sekitar sekolah.

Dalam operasi tersebut, sejumlah sepeda motor digembosi bannya dan ditempeli stiker peringatan sebagai efek jera.

Kendaraan yang ditindak diduga milik pelajar SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 3 Samarinda. Banyak pelajar diketahui memarkir kendaraan di halaman rumah warga hingga gang permukiman untuk menghindari razia di area sekolah.

Viktor Yuan menilai upaya menertibkan pelajar yang membawa kendaraan bermotor memang penting. Namun, ia mengingatkan aparat tidak boleh melakukan tindakan di lahan pribadi warga tanpa dasar yang jelas.

“Kalau halaman rumah itu memang milik warga, saya pikir aparat enggak boleh terlalu masuk ke ranah sana. Itu hak dan kewenangan pemilik rumah,” ujar Viktor, Jumat 8 Mei 2026.

Dishub perlu memastikan terlebih dahulu status lahan sebelum melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir di area permukiman.

“Harus dicek lagi apakah itu lahan umum atau memang milik pribadi penghuni rumah. Kalau milik pribadi, tentu berbeda perlakuannya,” katanya.

Akar persoalan sebenarnya bukan pada lokasi parkir, melainkan masih banyaknya pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia menegaskan pendekatan edukasi harus menjadi prioritas utama dibanding penindakan yang berpotensi memicu polemik di masyarakat.

“Yang harus diedukasi itu para siswa supaya tidak membawa motor ke sekolah karena belum cukup umur. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Ia menyebut edukasi dapat dilakukan melalui sekolah, kepolisian, maupun Dishub dengan pendekatan yang lebih persuasif.

“Kalau untuk edukasi silakan saja. Bisa lewat seminar, sosialisasi, atau forum diskusi di sekolah. Tapi kalau sampai merazia motor di halaman rumah orang, saya enggak nyambung,” ucap Viktor.

“Kalau parkir di trotoar, badan jalan, atau mengganggu lalu lintas tentu sah ditindak. Tapi kalau di halaman rumah warga, itu berbeda,” sambungnya.

Viktor meminta penegakan aturan terhadap pelajar yang membawa kendaraan tetap dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan aparat bertindak di luar kewenangan.

“Tujuannya memang baik, supaya pelajar tidak membawa kendaraan sendiri karena masih di bawah umur. Tapi caranya juga harus tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Dishub Samarinda menggencarkan penertiban parkir liar sejak awal Mei 2026. Petugas menyisir kawasan sekitar sekolah, trotoar, jalan lingkungan, hingga gang permukiman yang kerap dijadikan lokasi parkir pelajar.

Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar sekolah sekaligus untuk menekan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di bawah umur.

Related posts

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang, Bantu Lansia di Kegiatan Pemberian BST

natmed

Rayakan Ultah Wartawan di Momen Bukber, MSI Group Komitmen Cetak Wartawan Profesional

Aminah

Polresta Samarinda Kerahkan 712 Personel Gabungan, Pastikan Samarinda Aman

Sukri