Samarinda, Natmed.id – Pemprov Kaltim memberi respons positif terkait kritik masyarakat soal pembelian kursi pijat di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pemprov menawarkan opsi memindahkan fasilitas tersebut ke ruang publik dan bila memungkinkan dikelola berbayar sehingga menjadi penerimaan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal menyebut wacana itu muncul dalam rapat pimpinan, Senin awal pekan ini, sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
“Dalam rapim, Pak Wakil Gubernur mengusulkan supaya kursi pijat itu ditarik dan diserahkan ke hotel atlet atau tempat lain. Supaya kalau masyarakat tidak setuju dengan pembelian itu, kita cari solusi,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil setelah opsi lain dinilai tidak memungkinkan. Pemerintah memastikan kursi pijat tidak bisa dikembalikan maupun dilelang karena seluruh proses pengadaan telah rampung dan barang telah tercatat sebagai aset daerah.
“Tidak mungkin dilelang, karena baru dibeli. Tidak mungkin juga dikembalikan, karena sudah selesai prosesnya. Ini berbeda dengan kasus mobil sebelumnya,” jelas Faisal.
Selain hotel atlet, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan penempatan kursi pijat di ruang VIP bandara, baik Bandara APT Pranoto atau Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan. Skema pemanfaatannya pun tengah dibahas, termasuk kemungkinan dikenakan tarif bagi pengguna.
“Rencananya bisa di Hotel Atlet (Claro Pandurata) atau di VIP room bandara, seperti di bandara-bandara lain. Bahkan sedang dikaji apakah nanti berbayar supaya bisa menghasilkan PAD,” katanya.
Jika direalisasikan, kebijakan ini menandai pergeseran fungsi fasilitas yang awalnya diperuntukkan bagi operasional pemerintahan menjadi layanan semi publik.
Meski demikian, Faisal menegaskan keputusan tersebut belum final dan masih menunggu pembahasan lanjutan dalam rapat pimpinan.
“Mudah-mudahan rapim berikutnya sudah ada keputusan. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tambahnya.
Tiga Unit Terdata, Inventarisasi Masih Berjalan
Di tengah polemik, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan inventarisasi jumlah kursi pijat yang telah dibeli. Proses ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan jelas.
Sejauh ini, baru teridentifikasi tiga unit kursi pijat di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, terdiri dari dua unit hasil pengadaan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dan satu unit melalui Biro Umum.
“Yang baru bisa kita inventarisir di kantor gubernur ada tiga unit. Tapi kita belum tahu apakah ada pembelian lain di OPD atau di tahun sebelumnya,” ujar Faisal.
Nilai anggaran sebesar Rp125 juta yang sempat menjadi sorotan publik dipastikan merupakan pagu untuk dua unit kursi pijat melalui Barjas, bukan harga satu unit seperti yang sempat beredar.
Sementara itu, satu unit kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas gubernur tercatat bernilai sekitar Rp47 juta, dengan spesifikasi produk dalam sistem pengadaan sebagai Alice 2.0 Navy.
