Kalimantan Timur

Harga Kursi Pijat Gubernur Kaltim Bukan Rp125 Juta, Tapi Rp47 Juta

Teks: Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal bersama Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany saat jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Selasa 5/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Polemik pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim kembali mendapat penjelasan resmi. Angka Rp125 juta yang beredar bukan untuk satu unit kursi pijat milik gubernur, melainkan untuk dua unit pengadaan dalam satu paket.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim yang juga juru bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan angka tersebut berasal dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang sifatnya masih perencanaan.

“Di SIRUP itu namanya rencana, rencana itu bisa dilaksanakan, bisa tidak. Angkanya pun bisa berubah, tidak selalu persis seperti yang tertulis,” jelas Faisal saat jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Selasa 5 Mei 2026.

Nilai Rp125 juta merupakan pagu untuk dua unit kursi pijat yang proses pengadaannya berada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk satu unit seperti yang ramai diberitakan.

“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu. Jadi keliru kalau disebut satu kursi pijat harganya Rp125 juta,” katanya.

Dari pengadaan tersebut, salah satu kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Produk yang tercatat dalam sistem pengadaan disebut sebagai kursi pijat merek Alice 2.0 Navy.

“Yang digunakan gubernur itu sekitar Rp47 juta, dibeli dalam satu paket pengadaan melalui Biro Umum. Datanya ada dan bisa dicek,” lanjutnya.

Faisal juga menyinggung perbedaan harga kursi pijat yang beredar di pasaran, variasi harga sangat bergantung pada merek dan spesifikasi, sehingga tidak bisa disamaratakan.

“Kursi pijat itu banyak merek, seperti motor juga. Ada yang Rp30 juta, Rp40 juta, Rp60 juta sampai Rp80 juta. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan dari satu angka,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai kontrak akhir pengadaan bahkan tidak mencapai pagu awal. Dari rencana Rp125 juta, realisasi kontrak berada di kisaran Rp120 juta.

Lebih jauh, Faisal memastikan seluruh proses pengadaan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pemeriksaan.

“Prosesnya sudah diperiksa Inspektorat, PPK, sampai tahapan akhir. Semua sudah sesuai mekanisme,” katanya.

Terkait pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang sempat menyampaikan kesiapan mengganti fasilitas tersebut dengan dana pribadi, Faisal menyebut hal itu tidak dapat dilakukan.

“Setelah kami rapat, ternyata tidak bisa. Barang itu sudah menjadi aset daerah, sudah tercatat dan prosesnya selesai. Jadi tidak bisa diganti dengan uang pribadi,” jelasnya.

Berbeda dengan kasus pengembalian mobil dinas sebelumnya, kursi pijat tidak bisa dibatalkan karena seluruh tahapan pengadaan telah rampung dan tidak ada pelanggaran kontrak dari pihak ketiga.

“Kalau mobil itu pembatalan karena pekerjaan belum selesai. Kalau ini sudah selesai semua, jadi tidak bisa dibatalkan,” katanya.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah membuka opsi pemanfaatan ulang fasilitas tersebut. Salah satu rencana yang muncul adalah memindahkan kursi pijat ke fasilitas publik seperti hotel milik daerah agar dapat digunakan masyarakat dengan mekanisme tertentu.

“Masih rencana, bisa saja nanti ditempatkan di fasilitas umum seperti hotel atlet, supaya bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Related posts

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Baru Kelola Mal Lembuswana Lewat Beauty Contest

Aminah

Pemprov Kaltim Target Tahun 2024 Tiga Penghargaan APBD Award

Muhammad

Program JKP Bagi Tenaga Kerja, Apa Untungnya?

Phandu