Samarinda, Natmed.id – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan siap menghadapi penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pernyataan itu disampaikan Rudy menyusul menguatnya desakan dari massa Aksi 21 April 2026 yang mendorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengaudit kebijakan pemerintah daerah.
Mekanisme hak angket, interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat merupakan bagian sah dari sistem demokrasi dan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Fungsi pengawasan itu memang dimiliki oleh DPR. Selain legislasi dan budgeting, itu adalah bagian dari sistem kita. Jadi kalau itu digunakan, itu memang hak teman-teman di DPRD,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, relasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dalam kerangka checks and balances. Oleh karena itu, penggunaan hak angket tidak perlu dipandang sebagai konflik, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang diatur dalam konstitusi.
“Dalam demokrasi kita, sangat dimungkinkan legislatif mempertanyakan kebijakan eksekutif. Ada aturannya, ada regulasinya. Kami siap memaparkan semuanya sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Rudy juga menyebut bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk pengesahan anggaran daerah, tidak lepas dari persetujuan DPRD sebagai mitra kerja.
“APBD itu tidak bisa disahkan kalau DPRD tidak setuju. Artinya semua ini berjalan bersama. Jadi ketika ada evaluasi, itu juga bagian dari proses bersama,” katanya.
Wacana penggunaan hak angket mencuat pascaaksi besar yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim pada 21 April 2026 di depan Gedung DPRD Kaltim. Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.
Dalam aksi tersebut, DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk membuka opsi penggunaan hak angket.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel sebelumnya menyatakan bahwa aspirasi massa akan dibawa ke forum internal dewan untuk dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan yang tersedia.
Pakta integritas tersebut memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.
Selain itu, dokumen tersebut juga menegaskan adanya konsekuensi politik bagi DPRD apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.
Menanggapi dinamika tersebut, Rudy mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap bentuk evaluasi selama dilakukan sesuai prosedur dan berbasis data.
“Kita tidak bisa berbicara tanpa data. Semua harus dibuka dengan data, dengan fakta. Itu yang akan kita sampaikan kalau memang diminta,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif maupun masyarakat, untuk tetap menjaga iklim demokrasi yang sehat dan konstruktif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
“Kami menerima masukan dari semua pihak. Bahkan kami senang jika masyarakat ikut mengawal kebijakan. Tapi tentu semuanya harus dalam koridor aturan,” tambahnya.
