Politik

DPRD Samarinda Siapkan Uji Publik Raperda Pasar Rakyat

Teks: Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi saat wawancara bersama awak media, Jumat,24/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Salah satu agenda yang disiapkan dalam waktu dekat adalah pelaksanaan uji publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi tersebut.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda yang digelar pada Jumat 24 April 2026, di Gedung DPRD Kota Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi menyampaikan bahwa hingga saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan konsolidasi internal antaranggota pansus.

“Ini masih dalam pengumpulan data-data untuk segera kita bahas lebih lanjut. Tadi masih internal di Komisi II,” ujarnya usai rapat.

Ia menjelaskan, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final karena belum dihadiri secara lengkap oleh seluruh anggota pansus. Oleh karena itu, pembahasan akan kembali dilanjutkan dalam rapat berikutnya.

“Sementara tadi masih kurang beberapa teman, jadi nanti kita akan bahas lagi di rapat lanjutan,” katanya.

Meski belum masuk pada pembahasan teknis secara menyeluruh, DPRD Samarinda telah merancang sejumlah tahapan lanjutan, termasuk rencana pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperdalam materi raperda.

“Ke depan kemungkinan kita akan memanggil OPD terkait untuk pendalaman,” jelas Rusdi.

Selain itu, DPRD juga membuka opsi untuk melibatkan partisipasi publik melalui uji publik. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu hasil pembahasan internal berikutnya.

“Nanti kita lihat hasil rapat selanjutnya, termasuk kapan uji publik akan dilaksanakan,” tambahnya.

Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat ini menjadi salah satu regulasi strategis yang tengah disusun DPRD Samarinda.

Aturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pedagang lokal di tengah persaingan dengan pasar modern.

Meski proses pembahasan masih berlangsung bertahap, DPRD menargetkan raperda tersebut dapat diselesaikan dalam tahun 2026.

“Targetnya harus selesai tahun ini,” tegas Rusdi.

Namun demikian, belum dilibatkannya OPD dan belum adanya pembahasan substansi secara mendalam dalam rapat awal ini menjadi catatan tersendiri.

DPRD perlu mempercepat tahapan pembahasan, mengingat regulasi ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor pasar tradisional.

Ke depan, uji publik yang direncanakan diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan, sehingga raperda yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Related posts

Rudy-Seno Dorong Pembangunan SDM dan Transformasi Ekonomi Hijau di Kaltim

Intan

Raking: 75 Persen PPPK Harus Warga Bontang

natmed

DPRD Endus Ketidaksesuaian Data, Proyek SDN 10 Palaran Belum Tuntas

Dewi Ayu Purwati