Kalimantan Timur

Rudy Mas’ud Sebut Anggaran Rehab Rujab Rp25 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Saat Wawancara Bersama Awak Media, Kamis,23/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Polemik anggaran renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim senilai Rp25 miliar yang sempat ramai di ruang publik mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran tersebut telah melalui mekanisme pengawasan dan saat ini dalam proses audit oleh lembaga berwenang.

Anggaran yang menjadi sorotan publik itu tidak semata digunakan untuk renovasi rumah jabatan gubernur, melainkan mencakup berbagai fasilitas pemerintahan dalam satu kawasan.

“Itemnya bukan hanya rumah dinas. Total ada 57 item, termasuk kantor gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, ruang rapat, pendopo, guest house, hingga fasilitas seperti Gedung Olah Bebaya dan Lamin Etam,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.

Khusus untuk rumah jabatan gubernur, nilai anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp3 miliar dari total keseluruhan. Sisanya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan bangunan lain yang menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Rudy menyebutkan bahwa penganggaran tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur standar pemeliharaan bangunan gedung pemerintah.

“Ketentuannya sekitar dua persen dari nilai aset untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan. Jadi ini bukan angka yang muncul begitu saja,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari kebijakan pemerintahannya saat ini, melainkan telah dirancang sejak periode sebelumnya.

“Ini sudah dianggarkan sejak APBD 2024 dan APBD murni 2025. Kami masuknya di APBD perubahan 2025. Jadi tidak ada kaitannya dengan anggaran 2026,” tegasnya.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat, banyak informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh sehingga memicu kesalahpahaman.

“Banyak yang membaca hanya dari potongan informasi di media sosial. Seolah-olah itu satu kegiatan saja, padahal ini paket kegiatan yang cukup besar,” katanya.

Seluruh proses penggunaan anggaran berada dalam pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal. Selain Inspektorat, pengawasan juga dilakukan oleh DPRD serta lembaga audit negara.

“Semua ini diaudit. Ada pengawasan internal, ada DPRD, kemudian ada BPK dan BPKP. Jadi mekanismenya jelas dan terbuka,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Rudy, audit terhadap penggunaan anggaran tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut.

“Untuk belanja tahun anggaran 2025 masih dalam proses audit BPK. Kita tunggu hasil resminya,” ucapnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Rudy juga mengatakan bahwa rumah jabatan gubernur merupakan fasilitas milik publik yang terbuka untuk masyarakat.

“Rumah ini rumah rakyat Kaltim. Pintu terbuka untuk masyarakat yang ingin berdialog atau meminta klarifikasi,” tegasnya.

Related posts

Tips Memilih Hewan Kurban yang Halal dan Sehat dari BPJPH Kaltim

Aminah

Bank Mandiri Menawarkan Promo Suku Bunga Special

Nediawati

Di Kaltim, Pajak Ranmor Menunggak Dua Tahun Bisa Bebas Denda

Alfi