Ekonomi

Iswandi Soroti Bom Waktu di Tengah Pemukiman Terkait Menjamurnya Pom Mini

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi Saat Diwawancarai Pada Senin,20/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Keberadaan usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran atau yang dikenal dengan sebutan pom mini/Pertamini kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mempertanyakan efektivitas langkah pemerintah kota dalam menangani lini usaha yang terus berkembang tanpa payung hukum yang memadai.

Persoalan pom mini di Samarinda bukanlah isu baru. Iswandi membeberkan bahwa rencana penataan maupun penertiban terhadap usaha ini sebenarnya telah menjadi agenda lama pihak pemerintah kota. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut seolah jalan di tempat.

“Sebenarnya rencana penertiban ini sudah dicanangkan sejak tiga tahun lalu oleh pemerintah kota. Namun, kenyataannya sampai sekarang kita lihat pertumbuhannya justru semakin menjamur di pemukiman warga tanpa adanya regulasi yang jelas,” ujar Iswandi saat ditemui pada Senin, 20 April 2026.

Ia menilai bahwa pembiaran yang terlalu lama tanpa adanya regulasi (Perda atau Perwali) akan membuat penanganan di masa depan semakin sulit, mengingat banyaknya masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan hidup dari sektor usaha ini.

Salah satu poin krusial yang ditekan oleh Iswandi adalah minimnya standar keamanan pada mesin-mesin pom mini. Berbeda dengan SPBU resmi yang memiliki standar keamanan industri ketat, pom mini di pinggir jalan seringkali beroperasi di area padat penduduk dengan risiko kebakaran yang sangat tinggi.

“Masalah utama kita adalah keamanan. Sudah berapa banyak kejadian kebakaran yang bermula dari sana? Bahkan beberapa di antaranya sampai memakan korban jiwa. Kita tidak bisa terus menutup mata dan membiarkan usaha yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar beroperasi tanpa pengawasan teknis di tengah pemukiman padat,” tegasnya.

Bagi Komisi II, keselamatan warga Samarinda harus menjadi prioritas utama di atas menjamurnya usaha mikro yang ilegal secara distribusi migas tersebut.

Iswandi menegaskan bahwa DPRD Samarinda tidak bermaksud mematikan usaha kecil masyarakat. Namun, segala bentuk usaha harus berjalan di koridor hukum yang jelas agar ada perlindungan bagi konsumen dan jaminan keamanan bagi lingkungan sekitar.

Ia pun menepis anggapan bahwa DPRD menghambat proses regulasi. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihak legislatif justru sedang menunggu inisiatif dari pemerintah kota untuk mengajukan draf aturan yang akan menjadi dasar penindakan di lapangan.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi II menunggu pihak eksekutif. Jika memang pemerintah memiliki keseriusan untuk menata ini melalui aturan yang kuat, silakan usulkan kepada kami. Kami siap menggodok dan membahasnya demi ketertiban kota dan keamanan warga Samarinda,” jelas Iswandi.

Iswandi mendesak agar pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh. Harus ada klasifikasi yang jelas mengenai zona mana yang dilarang total untuk Pom Mini dan bagaimana standar minimal yang harus dipenuhi jika usaha tersebut ingin tetap berjalan secara legal.

“Jangan sampai kita menunggu jatuh korban lagi baru semua pihak sibuk saling tunjuk. Ini menyangkut masalah nyawa manusia dan ketertiban umum. Solusinya harus segera dieksekusi agar ada kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Related posts

Pinjaman Bergilir Bakal Jadi Solusi Pelaku Ekonomi Kreatif

Aminah

Wamendag Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Dari Harga HET

Nediawati

Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Pagi Melambung Menjelang Lebaran

Sukri