Ekonomi

Edukasi Samsat Samarinda, Pentingnya Balik Nama dan Lapor Jual Kendaraan

Teks: Suasana Samsat Induk Kota Samarinda pada Kamis,16/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Transaksi jual beli kendaraan bermotor di masyarakat sering kali menyisakan persoalan administrasi di kemudian hari jika tidak dituntaskan secara legalitas.

Teks: Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Maya Fitria saat ditemui pada Kamis,16/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Maya Fitria memberikan imbauan serius bagi warga agar tidak hanya sekadar berpindah kunci, tetapi juga tertib secara dokumen.

Bagi pemilik lama yang baru saja menjual kendaraannya, urusan tidak berhenti setelah menerima uang pembayaran. Jika tidak melapor, nama mereka akan terus terdaftar sebagai pemilik kendaraan tersebut di sistem perpajakan daerah.

“Kami sangat menyarankan bagi penjual kendaraan untuk segera melakukan Lapor Jual ke Samsat Induk. Jangan sampai Anda terkena beban pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan hanya karena kendaraan lama belum terdata terjual,” tegas Maya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan bekas sering kali menunda proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan alasan ingin menghindari biaya tambahan.

Padahal, menunda balik nama justru akan menyulitkan di masa depan, terutama saat memasuki periode penggantian pelat nomor lima tahunan.

“Proses lima tahunan tetap mewajibkan dokumen fisik lengkap seperti KTP pemilik sah dan BPKB asli karena harus melalui prosedur cek fisik kendaraan. Itulah mengapa balik nama sejak awal sangat disarankan agar urusan administrasi kedepannya jauh lebih lancar dan tenang,” tambah Maya.

Maya juga menekankan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat melalui Samsat memiliki dampak langsung pada kemajuan infrastruktur Kalimantan Timur.

Meski kondisi ekonomi sempat dipengaruhi dinamika global, kepatuhan warga dalam membayar pajak tetap menjadi harapan utama bagi kelangsungan pembangunan daerah.

“Hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor ini adalah salah satu sumber dana utama bagi pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Dengan taat membayar pajak, masyarakat sebenarnya sedang berinvestasi untuk kenyamanan fasilitas publik yang mereka gunakan setiap hari,” ungkapnya.

Guna menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih santai dan informatif, Samsat Samarinda turut berpartisipasi dalam gelaran Kaltim Fair yang berlokasi di Big Mall Samarinda pada tanggal 15 hingga 19 April 2026.

Kehadiran stan Bapenda di pusat perbelanjaan ini tidak hanya untuk urusan administratif, tetapi juga sebagai ruang konsultasi langsung bagi warga yang memiliki kendala terkait pajak kendaraan mereka.

“Bapenda Provinsi, dalam hal ini kami UPTD PPRD Samarinda membuka layanan pembayaran pajak tahunan di Kaltim Fair, Big Mall. Kami beroperasi mengikuti jam operasional mal, mulai dari jam 10 pagi hingga jam 21.00 malam. Masyarakat yang mungkin bingung soal balik nama atau ingin tahu status pajaknya bisa langsung berkonsultasi dengan petugas kami di sana,” jelas Maya.

Selain layanan informasi, Samsat juga menyiapkan apresiasi khusus bagi pengunjung yang melakukan transaksi selama acara berlangsung.

“Silakan datang ke booth Bapenda Provinsi. Selain bisa mencetak e-TBPKP atau STNK secara langsung setelah bayar online, khusus untuk pengunjung di event Kaltim Fair ini, setiap transaksi pembayaran akan mendapatkan suvenir cantik sebagai bentuk apresiasi kami, selama persediaan masih ada,” tutupnya.

Related posts

Baru 4 Bulan Tutup Buku, Koperasi BSJ Sudah Gelar RAT

natmed

Sinergi Ritel dan Pedagang Ungkapkan Perbedaan Harga Normal dan Jelang Idulfitri 1447 H

Sahal

50 UMKM Unjuk Produk Unggulan di Pekan UMKM Kaltim 2025

Aminah