Samarinda

Dinkes Samarinda Menanti Kepastian Provinsi Terkait Rencana Redistribusi Peserta Kesehatan 1 Mei

Teks: Kadinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih.(dok/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Ketegangan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kebijakan jaminan kesehatan memasuki babak baru.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih menyatakan bahwa pihaknya kini dalam posisi bersiaga penuh menanti kejelasan dari pihak provinsi mengenai rencana redistribusi kepesertaan yang dijadwalkan berlaku dalam hitungan beberapa pekan ke depan.

Persoalan ini mencuat setelah munculnya rencana pemindahan atau penataan ulang data kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat yang dinilai belum menemui titik temu antara kedua belah pihak.

Ismed Kusasih menegaskan bahwa posisinya sebagai kepala teknis kesehatan tidak terlepas dari kebijakan politik dan administratif yang telah digariskan oleh pimpinan daerah.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap sikap keberatan yang sebelumnya telah dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda.

“Apa yang disampaikan Pak Wali pada hari Jumat itu sudah jelas. Kami di Dinas Kesehatan tentu mengikuti arahan tersebut karena ini menyangkut kebijakan besar bagi warga kota,” tegas Ismed saat diwawancara pada Minggu, 12 April 2026.

Meski pihak provinsi mengklaim telah melakukan sosialisasi, Ismed mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut hanya dilakukan secara daring dan terkesan sekadar penyampaian informasi satu arah tanpa adanya diskusi teknis yang mendalam mengenai kesiapan daerah.

“Tapi itu cuma sekadar penyampaian bahwa nanti akan ada redistribusi, tidak ada pembahasan detail mengenai dampaknya di lapangan bagi kami,” ungkapnya.

Guna meredam kebingungan di masyarakat, Ismed memberikan edukasi mengenai batasan kewenangan antarinstansi.

Ia menjelaskan bahwa urusan data dan siapa saja yang masuk dalam daftar redistribusi adalah kewenangan Dinas Sosial (Dinsos), namun ia tetap pasang badan jika hal tersebut mengacaukan sistem pengobatan warga di fasilitas kesehatan.

“Kalau kalian mau tanya masalah bagaimana pelayanan kesehatan, nah boleh tanya ke saya. Tugas saya memastikan orang sakit bisa terlayani, bukan sekadar urusan berkas,” kata Ismed.

Fokus utama saat ini adalah surat resmi dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur yang telah menetapkan deadline implementasi pada 1 Mei 2026.

Dengan waktu yang kian mepet, Pemkot Samarinda masih menunggu apakah keberatan mereka akan didengar atau justru diabaikan oleh provinsi.

“Faktanya adalah ada surat dari Sekda yang mengatakan ada redistribusi, dan itu mulai berlaku 1 Mei. Sekarang jawaban resmi dari pemerintah kota tidak bisa menerima. Nah, kita tunggu saja nanti sampai tanggal 1 kira-kira jawaban dari pemerintah provinsi gimana,” tambahnya.

Kekhawatiran terbesar Ismed adalah terjadinya chaos atau kekacauan di tingkat puskesmas dan rumah sakit jika data kepesertaan berubah secara mendadak tanpa sinkronisasi yang baik.

Sebagai langkah mitigasi, ia berencana mengumpulkan seluruh elemen kesehatan di Samarinda sebelum tanggal pemberlakuan tersebut.

“Saya akan fokus nanti kalau misalkan memang dari provinsi tidak menanggapi permintaan dari pemerintah kota, berarti akan terjadi redistribusi. Itu pasti akan berefek terhadap pelayanan di lapangan. Nah, itu yang akan saya pikirkan solusinya agar warga tidak jadi korban,” pungkasnya.

Related posts

Kejati Kaltim Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Bendungan Samboja

natmed

Andi Harun Bedah Aturan WFH, Jika Wajib Tak Ada Diskusi

Sukri

Bertambahnya Toko MR DIY Diharapkan Dorong Investasi dan PAD di Samarinda

Irawati