Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengembalian pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan terdapat sekitar 49.742 warga miskin yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi, kini diminta untuk dibiayai oleh pemerintah kota.
“Ini bukan kemauan pemerintah kota. Ini kebijakan dari provinsi yang meminta agar pembiayaan itu dialihkan ke daerah,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.
Kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi maupun pembahasan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Padahal, pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan publik seharusnya dilakukan secara terstruktur dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini karena disampaikan secara sepihak, tanpa koordinasi, tanpa konsultasi, dan tanpa persetujuan bersama,” tegasnya.
Kebijakan yang disebut sebagai redistribusi tersebut pada praktiknya lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban. Tanggung jawab yang sebelumnya ditanggung provinsi, sekarang dilempar ke kabupaten/kota,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menyoroti waktu penyampaian kebijakan yang dinilai tidak tepat. Surat dari pemerintah provinsi disampaikan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda telah ditetapkan dan sedang berjalan.
“APBD sudah disahkan dan berjalan. Tidak mungkin di tengah tahun anggaran tiba-tiba kita diminta menanggung beban sebesar itu tanpa perencanaan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus berdampak pada kesinambungan layanan publik.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, meminta agar kebijakan tersebut ditunda dan dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keadilan, serta kemampuan fiskal daerah.
“Kami minta penundaan sampai ada kajian bersama. Kebijakan seperti ini harus dibahas secara resmi agar adil dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mencari solusi yang lebih proporsional dan berkelanjutan.
“Kalau memang ada perubahan kebijakan, harus dibicarakan bersama. Tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba,” tegasnya.
Pemkot Samarinda menegaskan, sikap penolakan ini semata-mata didasarkan pada kepentingan masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang bergantung pada layanan jaminan kesehatan.
“Kami berdiri untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Itu yang paling utama,” tutupnya.
