Samarinda

Pemkot Samarinda Naikkan Dana Banpol Menjadi Rp7.500 Per Suara

Teks: Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Samarinda, Munawarah Saat Diwawancara Awak Media Pada Senin,6/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan adanya peningkatan dukungan finansial bagi partai politik di tingkat kota.

Langkah ini diambil sebagai respons atas usulan partai politik serta kebutuhan akan penguatan instrumen demokrasi di tingkat daerah.

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Samarinda Munawarah mengungkapkan bahwa penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) telah melewati kajian matang dan koordinasi lintas sektoral.

Kenaikan dana banpol tidak serta-merta diputuskan di tingkat kota saja. Menurut Idrus, ada mekanisme berjenjang yang harus ditaati agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak membebani APBD secara tidak terukur.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Setelah ada usulan dari parpol yang masuk setahun sebelumnya, kami melakukan telaah staf yang mendalam untuk diajukan ke wali kota. Begitu ada disposisi, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Munawarah saat ditemui pada Senin, 6 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim adalah kunci.

“Hasil pembahasan di tingkat kota ini kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sinkronisasi ini penting agar angka yang kami tetapkan selaras dengan aturan di atasnya. Akhirnya, disepakati angka Rp7.500 per suara, naik dari nilai sebelumnya yang hanya sebesar Rp5.595,” tambahnya.

Kenaikan anggaran ini membawa tanggung jawab moral dan administratif yang lebih besar bagi pengurus partai. Pemerintah menekankan bahwa porsi terbesar dari dana tersebut harus kembali ke rakyat dalam bentuk edukasi.

“Harus digarisbawahi bahwa dana banpol ini peruntukannya sangat spesifik. Sebesar 60 persen wajib digunakan untuk pendidikan politik. Ini bukan sekadar angka, tapi mandat agar partai benar-benar melakukan kaderisasi dan mencerdaskan pemilih di Samarinda,” tegas Idrus.

Sementara itu, sisa anggaran dialokasikan untuk menunjang aktivitas sekretariat partai.

“Sisanya yang 40 persen itu baru boleh digunakan untuk operasional kantor, seperti administrasi dan kebutuhan rutin sekretariat lainnya. Pembagian ini kami awasi dengan ketat,” jelasnya.

Munawarah mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah ini berada di bawah pengawasan ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Transparansi menjadi harga mati bagi setiap partai politik yang menerima bantuan ini.

“Kami selalu menekankan kepada rekan-rekan di parpol bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK adalah syarat mutlak. Tanpa LHP yang jelas dan akuntabel di tahun sebelumnya, bantuan untuk tahun berjalan tidak akan pernah bisa dicairkan,” katanya dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa sistem pelaporan kini semakin disiplin seiring dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Semua harus terdata di SIPD. Jika ada usulan yang tidak masuk sistem meskipun anggarannya ada, secara aturan tetap tidak bisa diproses. Ini demi keamanan kita bersama agar tidak ada celah hukum di masa depan,” pungkasnya.

Dengan kenaikan dana banpol ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap kualitas partisipasi politik masyarakat dapat meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi partai politik agar lebih profesional dan transparan.

Related posts

Wartawan Liburan ke Bali, Sang Mentor MSI Group Dapat Hadiah Umrah

natmed

Lapak Pasar Pagi Direbutkan, DPRD Samarinda Ingatkan Solusi Tanpa Konflik

Aminah

Polsek Sungai Pinang Ungkap Judi Togel, Omzet Miliaran Rupiah

natmed