Politik

Komisi I Minta Perusahaan Patuh, WFH Tidak Kurangi Hak Pekerja

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin Saat Ditemui Awak Media, Kamis,2/4/26 Mengingatkan Perusahaan Agar Tidak Mengurangi Hak Karyawan Selama WFH. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak maupun upah pekerja, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.

Penegasan ini disampaikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan kembali memperingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemotongan gaji sepihak dan meminta agar pekerja melapor bila menemukan pelanggaran.

Bagi Salehuddin, peringatan itu tidak muncul tanpa alasan. Ia menilai banyak perusahaan mencoba memanfaatkan situasi untuk mengurangi beban operasional dengan memangkas hak karyawan.

“Kajiannya itu panjang pemerintah pusat maupun daerah sudah mengatur jelas soal hak pekerja, baik ASN, non-ASN, maupun sektor swasta. Jangan sampai WFH ini ditafsir sebagai peluang memotong hak mereka,” tegas Salehuddin, Rabu 2 April 2026.

Perusahaan dan instansi harus memahami bahwa kebijakan WFH diambil bukan sebagai bentuk keringanan terhadap kewajiban pemberi kerja, melainkan upaya menjaga efektivitas dan efisiensi saat kondisi ekonomi sedang tertekan.

“Saya mendorong semua pihak, termasuk yang swasta, agar tetap patuh. Jangan sampai dimaknai untuk mengurangi tanggung jawab terhadap karyawan. Itu tidak manusiawi,” tambahnya.

Salehuddin juga menyinggung kondisi masyarakat yang semakin rentan akibat tekanan ekonomi global. Situasi saat ini sebagai bagian dari perang asimetris yang memengaruhi hampir semua sektor, termasuk pendapatan rumah tangga.

“Komponen belanja masyarakat sedang menurun. Ini bukan hanya soal aksi minyak, tapi berdampak ke seluruh sektor. Jadi kebijakan pemerintah sudah melalui kajian matang, perusahaan jangan mengambil jalan pintas,” ujarnya.

Komisi I memastikan akan menindaklanjuti laporan pekerja yang mengalami pemotongan gaji saat WFH. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor ke dinas tenaga kerja setempat ataupun DPRD apabila hak mereka dilanggar.

“Kalau ada perusahaan mengurangi gaji karena WFH, itu bisa dilaporkan langsung ke Disnaker. Kita siap mengawasi,” tegasnya.

Dengan peringatan bahwa DPRD tidak akan menoleransi perusahaan yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat. Kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan wajib dijaga, terutama saat situasi ekonomi belum pulih sepenuhnya.

“WFH itu soal efektivitas kerja, bukan alasan untuk mengurangi hak. Kita akan pastikan itu dipatuhi,” katanya.

Related posts

Tak Mau Terima Laporan Mentah, Komisi II DPRD Samarinda Siap Turun ke Pasar

Sukri

Polres Bontang Minta Tambahan Pasukan Untuk Pengamanan TPS

natmed

Langkah Strategis Tim Pemenangan Cak Imin, Gelar Zikir Akbar 

Intan