Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RKPD 2027.
Setiap camat diwajibkan memaparkan seluruh usulan secara terbuka di hadapan perangkat daerah, dengan argumen dan data lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy menjelaskan mekanisme baru ini dibuat agar tidak ada usulan dari kelurahan maupun RT yang hilang di tengah proses penyaringan program.
“Besok para camat akan memberikan paparan di hadapan perangkat daerah. Di situ mereka akan adu argumen, karena mereka membawa program-program usulan mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga Musrenbang Kecamatan,” ujar Marnabas Usai Musrenbang di Gedung Bapperida Samarinda, Rabu 1 April 2026.
Usulan dari masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas tahunan. Pemkot ingin memastikan setiap segmen seperti pertanian, perdagangan, hingga perindustrian dipilah secara tepat dan masuk ke perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
“Kita pilah mana yang sektor pertanian, mana perdagangan, mana perindustrian. Besok itu yang diuji, apakah camat memahami betul struktur usulan yang mereka bawa,” lanjutnya.
Hasil Musrenbang ini masih akan dikomunikasikan ulang dengan DPRD untuk memastikan program prioritas dapat diakomodasi tanpa tumpang tindih anggaran.
Pembenahan mekanisme Musrenbang penting agar penyusunan RKPD tidak hanya berbasis laporan administratif, melainkan kebutuhan riil masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang administrasi. Kita ingin camat paham betul apa yang dibawa dari masyarakat dan mampu mempertahankan usulan itu,” tegasnya.
