Samarinda

Sistem TPG Berubah Total, Disdikbud Samarinda Minta Operator Sekolah Jeli Input Data

Teks: Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufik Rahman Saat Diwawancara Pada Senin,30/3/26 (Natmed.id/Teks)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait hambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dinamika mutasi tenaga pendidik di wilayahnya.

Hal ini mengemuka menyusul adanya laporan terkait kendala administrasi yang dialami oleh salah satu guru senior dari SD 012 Sungai Pinang.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda Taufik Rahman mengungkapkan bahwa saat ini terjadi transisi sistem yang cukup signifikan dalam tata kelola tunjangan guru.

Menurutnya, ada dua persoalan utama yang menjadi fokus evaluasi dinas, yakni validasi data di tingkat kementerian dan distribusi beban mengajar di sekolah tujuan mutasi.

Mengenai macetnya TPG, Taufik menjelaskan bahwa muara masalah seringkali berada pada proses input data di tingkat satuan pendidikan.

Sejak sistem diintegrasikan langsung ke pusat, peran operator sekolah menjadi sangat krusial karena Dinas Pendidikan kabupaten/kota kini hanya memiliki akses sebagai pemantau (viewer).

“Kenapa TPG tersebut tidak terbayar? Karena hasil input data dari operator sekolah itu langsung ke sistem yang ada di kementerian. Jadi kami di Dinas Pendidikan cuma bisa melihat, tidak bisa berbuat banyak,” tegas Taufik saat memberikan penjelasan pada Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2026 ini, skema penganggaran TPG tidak lagi mampir ke kas daerah sebelum ke tangan guru. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses, namun menuntut akurasi data yang tanpa celah di Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Polanya sudah diubah sejak tahun 2026 ini, menjadi dari pusat langsung membayarkan kepada guru yang bersangkutan. Kalau dulu skemanya kementerian alokasikan dana ke pemerintah kota, baru ke dinas, baru diamprahkan ke guru. Sekarang tidak lagi,” lanjutnya.

Terkait permohonan mutasi salah satu guru SD 012 ke SMP 13 Sungai Pinang, Taufik memaparkan bahwa pihaknya harus melakukan kalkulasi matang agar tidak ada guru yang dirugikan secara finansial akibat kekurangan jam mengajar. Di SMP 13, saat ini sudah terdapat empat guru Bahasa Inggris untuk 24 rombongan belajar (rombel).

“Apabila guru tersebut masuk ke situ, tentunya nanti akan memengaruhi tidak terbayarkannya TPG bagi teman-teman yang sudah di situ. Termasuk guru itu sendiri nanti tidak bisa terbayar karena jamnya tidak cukup,” kata Taufik.

Meski demikian, Disdikbud Samarinda memastikan hak-hak guru tetap terlindungi. Taufik menyebutkan bahwa guru SD 012 tersebut kini telah mengantongi SK Tunjangan Profesi (SKTP) dengan status carry over.

“Solusinya adalah ia sudah mengantongi SKTP, artinya SK tunjangan profesi yang carry over dibayarkan selama 6 bulan ditambah 2 bulan. Itu untuk TPG-nya,” tuturnya.

Sementara untuk masalah mutasi, dinas berkomitmen mencarikan sekolah yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

“Solusi kedua, beliau akan kita carikan ke sekolah yang memang kekurangan guru Bahasa Inggris. Jadi statusnya aman dan tunjangannya bisa cair,” pungkas Taufik.

Taufik juga mengingatkan bahwa mulai tahun ajaran 2027/2028, status Bahasa Inggris akan bergeser dari Muatan Lokal (Mulok) menjadi mata pelajaran wajib, sehingga sinkronisasi data dari sekarang sangat diperlukan agar tidak terjadi kendala serupa di masa depan.

Related posts

SMA Negeri 11 Samarinda, Jelang Ujian Sekolah Tambah Jam Belajar

natmed

Sekitar 17,5 Gram Sabu Dimusnahkan, Dua Tersangka Diamankan

Intan

Driving Golf Gor Segiri Rampung 100 Persen, Pengoperasian Tunggu Skema Pengelolaan

Aminah