Hukum

8.330 Narapidana di Kaltimtara Terima Remisi Idulfitri, 56 Orang Langsung Bebas

Teks: Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman (dua dari kanan) Saat Memberikan Remisi Aecara Simbolis Kepada Para Warga Binaan Pada Sabtu,21/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Kebahagiaan merayakan Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan oleh ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kaltim Endang Lintang Hardiman mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 8.330 narapidana yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Kaltimtara.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dalam sambutannya, Endang menekankan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan disiplin tinggi selama menjalani masa pembinaan.

Endang menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini adalah hak untuk warga binaan. Ini adalah remisi khusus keagamaan bagi yang beragama Muslim. Hari ini mereka mendapatkan hak untuk pemberian remisi atau pengurangan masa pidana,” ujar Endang saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh satuan kerja di bawah naungan Ditjenpas Kaltimtara, jumlah penerima remisi tahun ini tergolong signifikan.

Total penerima remisi sebanyak 8.330 narapidana di wilayah Kaltim dan Kaltara mendapatkan pengurangan masa hukuman.

RK I (Remisi Sebagian) diberikan kepada 8.274 orang, di mana mereka tetap menjalani sisa masa tahanan namun dengan pengurangan durasi pidana.

RK II (Langsung Bebas) tercatat sebanyak 56 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari kemenangan ini.

Khusus untuk Lapas Kelas IIA Samarinda, Endang menyebutkan bahwa seluruh usulan yang diajukan oleh Kalapas dan tim pengamat pemasyarakatan (TPP) sebanyak 618 orang telah disetujui sepenuhnya oleh pusat.

Terdapat dinamika unik dalam pemberian RK II di Samarinda. Dari tiga orang yang seharusnya mendapatkan status langsung bebas, satu orang masih harus menunda kepulangannya.

“Untuk Samarinda, ada tiga yang harusnya RK II atau langsung bebas. Namun, satu di antaranya merupakan narapidana narkotik yang masih harus menjalani masa subsider selama 6 bulan,” jelas Endang.

Terhitung mulai hari ini, narapidana tersebut akan mulai menjalani masa subsidernya sebelum benar-benar dinyatakan bebas murni dari Lapas.

Mengakhiri wawancara, Endang menyampaikan pesan menyentuh bagi para warga binaan, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya.

Ia berharap pembinaan karakter dan kemandirian yang selama ini diberikan di dalam Lapas dapat menjadi modal sosial di masyarakat.

“Kami berharap mereka menyadari kesalahan di masa lalu dan keluar sudah bisa menunjukkan kebaikannya selama mendapatkan pembinaan di sini,” ungkapnya.

Ia juga menitipkan pesan agar masyarakat dapat menerima kembali para mantan narapidana ini tanpa stigma negatif, sehingga proses perubahan perilaku yang telah dibangun di Lapas dapat berlanjut secara permanen bagi keluarga dan bangsa.

Related posts

Cegah Peredaran Narkoba, BNNP Kaltim Dorong Kebangkitan Industri Tenun di Samarinda

Alfi

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 45,76 Gram Sabu

Sahal

Mahasiswi Uwigama Tak Kunjung Pulang, Pamit Datangi Teman

natmed