Politik

Pokir DPRD Kaltim Belum Disahkan, Darlis Singgung Potensi Intervensi Tangan Tak Terlihat

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Saat Interupsi Dalam Rapat Paripurna, Senin,16/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pengesahan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2027 yang mestinya diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5, Senin 16 Maret 2026, justru tertunda. Kondisi ini menuai sorotan dari internal dewan, termasuk Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi.

Penundaan ini dinilai janggal karena seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, bahkan hasil akhir pansus sudah mengerucut pada 160 usulan yang sebelumnya disaring dari ratusan aspirasi masyarakat.

Pokir merupakan kamus usulan yang menampung kebutuhan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim. Prosesnya panjang, dimulai dari hasil reses anggota dewan, kemudian dibahas di internal fraksi hingga pansus, dan akhirnya disinkronkan bersama OPD.

“Awalnya lebih dari 300 usulan, lalu disaring jadi sekitar 260-an, dan setelah dibahas dengan OPD disepakati 160. Itu mestinya sudah final,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin 16 Maret 2026.

Namun, alih-alih disahkan, hasil kerja pansus tersebut justru belum diputuskan dalam forum paripurna. Padahal, menurut Darlis, masa kerja pansus telah berakhir pada hari yang sama.

“Harusnya disahkan hari ini. Masa kerja pansus sudah selesai, tapi hasilnya belum diputuskan, ini yang jadi persoalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dijalankannya mekanisme forum secara terbuka, hasil pansus seharusnya ditawarkan kepada seluruh anggota dewan dalam paripurna untuk disepakati atau ditolak.

“Minimal ditawarkan dulu ke forum, disepakati atau tidak. Tapi tadi tidak ada proses itu,” katanya.

Lebih jauh, Darlis mengingatkan adanya potensi intervensi terhadap hasil pokir jika pengesahan terus ditunda. Ia menyebut, 160 usulan yang telah dibahas bersama OPD seharusnya tidak lagi diubah di luar mekanisme resmi.

“Kalau belum disahkan, ini membuka ruang intervensi. Jangan sampai ada tangan-tangan tak terlihat yang mengubah hasil kerja DPR,” ujarnya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, ia menilai penundaan pengesahan berpotensi membuat hasil pembahasan yang telah disepakati berubah, meskipun secara substansi sudah final.

“Ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Kalau masih bisa berubah, itu yang berbahaya,” lanjutnya.

Darlis juga menegaskan bahwa pokir bukanlah kepentingan pribadi anggota dewan, melainkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui reses, surat, maupun rapat dengar pendapat.

“Ini ruang masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Aspirasi itu masuk dari berbagai jalur, dan itu yang kita rumuskan dalam pokir,” jelasnya.

Ia berharap pengesahan dapat segera dilakukan dalam rapat paripurna berikutnya tanpa ada perubahan terhadap hasil yang telah disepakati. Jika tidak, ia khawatir kondisi ini akan menjadi preseden buruk dalam proses legislasi di DPRD Kaltim.

“Ini baru pertama terjadi, jangan sampai jadi kebiasaan seolah-olah hasil kerja DPR bisa diubah setelah selesai dibahas,” pungkasnya.

Related posts

Samarinda Bakal Kehilangan Rp1,8 Triliun, DPRD Desak Keadilan Pusat

Aminah

Muhammad Aswar Tinggalkan DPRD Bontang, Siap Hadapi Pilkada 2024

ericka

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun

Aminah