Hukum

Biarkan Kunci Menggantung, Motor Raib Digondol Maling di Pinggir Jalan

Teks: Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. (Dok/PolrestaSamarinda)

Samarinda, Natmed.id — Kelalaian saat memarkir kendaraan kembali berujung petaka. Seorang warga di Samarinda kehilangan sepeda motor setelah meninggalkannya terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di depan bengkel Seven Phonix Motor, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Motor yang hilang berwarna merah putih dengan nomor polisi KT-3180-WH. Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan motor tersebut awalnya diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan.

“Motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Sekitar pukul 09.50 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos merah, topi putih, dan celana loreng mendekati motor sebelum menggesernya.

Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dengan melawan arus lalu lintas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial ADR (30), warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, masih di wilayah Samarinda Ulu.

“Pelaku berhasil kami amankan pada malam hari di Jalan Wolter Monginsidi. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut,” kata Wawan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkir motor, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal seperti ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan,” katanya.

Related posts

JMSI Kepri Gelar Ajang Pemilihan Tulisan Duta Pelajar Antinarkoba

Alfi

Sabung Ayam di Bukuan Dimankan Jajaran Polresta Samarinda

Febiana

Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Kasus Dana DBON Rp100 Miliar

Aminah