Kalimantan Timur

Belum Cukup Menyejahterakan Warga Sekitar Tambang, Pemprov Kaltim Kaji Kenaikan Dana PPM

Teks: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto Saat Memberikan Keterangan Pers, Di Kantor ESDM Kaltim, Minggu,8/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengkaji kenaikan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang wajib dialokasikan perusahaan tambang batu bara.

Besaran dana yang selama ini sekitar Rp1.000 per metrik ton dinilai sudah tidak lagi memadai untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengakui angka tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan program pemberdayaan masyarakat yang terus meningkat.

“Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat itu tidak bisa ditopang dengan Rp1.000 per metrik ton. Nilai itu sudah tidak cukup lagi untuk menjalankan program-program pemberdayaan,” kata Bambang saat wawancara di Kantor ESDM Kaltim, Minggu 8 Maret 2026.

ESDM Kaltim telah melakukan kajian bersama akademisi dari Universitas Mulawarman untuk menilai kemungkinan kenaikan dana PPM. Dari kajian tersebut muncul usulan kenaikan secara bertahap.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan bersama Universitas Mulawarman, angka yang memungkinkan itu bisa bertahap dari Rp3.000 sampai Rp5.000 per metrik ton,” ujarnya.

Namun wacana tersebut belum tentu mudah direalisasikan. Pemerintah daerah masih harus bernegosiasi dengan perusahaan tambang yang menilai kenaikan tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional.

“Kami ini berdiri di dua kaki, satu kaki di masyarakat dan satu kaki di manajemen perusahaan. Jadi kita harus bicara dengan perusahaan juga, karena bagi mereka biaya PPM itu masuk dalam komponen biaya produksi,” jelas Bambang.

Dari sisi perusahaan, angka yang dianggap lebih realistis disebut berada di kisaran Rp1.200 per metrik ton.

“Kalau dari pengusaha, angka yang menurut mereka paling ideal sekitar Rp1.200 per metrik ton. Itu yang mereka nilai tidak terlalu memberatkan,” katanya.

Pembahasan lanjutan rencananya akan dilakukan setelah Idulfitri melalui forum bersama perusahaan tambang. Pemerintah akan mengelompokkan pembahasan berdasarkan klaster perizinan, seperti perusahaan pemegang IUP maupun IUPK.

“Nanti kita bicarakan lagi setelah Lebaran. Pendekatannya per klaster, supaya pembahasannya lebih fokus dengan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi industri batu bara juga menjadi pertimbangan. Penurunan permintaan dari negara importir utama seperti China dan India sebelumnya sempat menekan harga batu bara.

“Kondisi harga batu bara juga menjadi pertimbangan perusahaan. Ketika harga turun, mereka juga berhitung soal biaya,” kata Bambang.

Selain itu, sejumlah perusahaan juga mengalami penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang dipangkas antara 40 hingga 80 persen.

“RKAB banyak yang dipotong, kecuali yang berstatus IUPK. Jadi kondisi industri memang sedang berproses,” ujarnya.

Meski begitu, Dinas ESDM menilai peningkatan dana PPM tetap penting agar aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“PPM itu pada dasarnya filosofi bahwa tambang harus menyejahterakan masyarakat. Kalau nilainya terlalu kecil tentu dampaknya juga tidak signifikan,” tegas Bambang.

Related posts

Rudy Mas’ud Tegaskan Kaltim Harus “Terbang” di Kancah Global

Ellysa Fitri

Pembongkaran PKL di Kawasan Dermaga Pasar Pagi Berjalan Tertib

natmed

Akmal Malik Bangga Perda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Laras