Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan kepastian hukum dan finansial terkait pembayaran honorarium bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah menjalankan tugas pengabdiannya sejak awal tahun 2026.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi, dalam keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026 menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian administrasi kini sedang dipacu agar hak para pegawai tersebut dapat dicairkan sepenuhnya pada bulan Maret ini.
Langkah percepatan ini menjadi prioritas utama guna memastikan kesejahteraan tenaga penunjang kegiatan pemerintah tetap terjaga di tengah transisi regulasi yang sedang berlangsung.
Neneng memaparkan bahwa prinsip dasar yang dipegang pemerintah dalam penyelesaian ini adalah pemenuhan hak berdasarkan azas keadilan dan kinerja nyata.
Ia menekankan bahwa para pegawai yang telah aktif bekerja sejak bulan Januari tidak perlu khawatir, sebab pemerintah berkomitmen memberikan upah yang relevan dengan output atau hasil kerja yang telah mereka kontribusikan selama dua bulan terakhir.
Upaya ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kewajiban pemerintah daerah terhadap dedikasi para tenaga non-ASN yang menjadi tulang punggung di berbagai lini pelayanan publik masyarakat Samarinda.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Neneng mengklarifikasi secara tegas bahwa keterlambatan pembayaran ini sama sekali tidak berkaitan dengan kondisi fiskal atau ketersediaan anggaran daerah.
Berdasarkan koordinasi intensif dengan pihak Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, seluruh alokasi dana untuk penggajian pegawai non-ASN sebenarnya telah terakomodasi dan tersedia di dalam dokumen APBD murni tahun berjalan.
Hambatan yang terjadi murni bersifat prosedural, di mana terdapat penyesuaian mekanisme pengadaan jasa tenaga kerja yang harus diselaraskan dengan aturan kepegawaian terbaru dari pemerintah pusat, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk proses sinkronisasi kontrak kerja agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, proses penyelesaian ini melibatkan kolaborasi teknis yang sangat erat antarinstansi di lingkungan Pemkot Samarinda.
Sekretariat Kota saat ini tengah memimpin koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memformulasikan pola pengadaan tenaga kerja yang paling tepat dan aman secara regulasi.
Di saat yang bersamaan, verifikasi mendalam mengenai jumlah personel, penempatan, hingga struktur organisasi dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi, guna memastikan bahwa setiap posisi yang diisi memang sesuai dengan kebutuhan riil formasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Inspektorat sendiri mengambil peran krusial sebagai benteng pengawasan internal yang mengawal setiap tahapan validasi data sebelum proses pencairan dilakukan.
Neneng menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memitigasi risiko temuan administratif atau potensi kerugian negara di masa depan, sehingga setiap rupiah yang dibayarkan memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh dokumen pembuktian kerja yang akurat.
Fokus utama Inspektorat adalah memastikan bahwa seluruh backup data pembayaran telah terverifikasi dengan benar sesuai dengan kehadiran dan capaian kinerja pegawai di lapangan.
Dengan sinergi lintas sektor ini, diharapkan seluruh kendala administratif dapat segera terurai sehingga para pegawai dapat menerima haknya dan kembali fokus bekerja secara optimal.
