Artikel ini telah dilihat : 336 kali.
Hukum

Empat Tersangka Korupsi Solar Cell Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp53,6 Miliar

Kutim,Natmed.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menahan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS home system tahun anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.

Penahanan keempat tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, tepat saat HUT Adhyaksa Ke-62 pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 11.45 Wita.

Penahanan kepada 4 tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

“Perbuatan empat tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53,6 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro dalam siaran pers Nomor: PR- /N.2.12.2/Ds.1/07/2022 yang diterima media ini, Sabtu (23/7/2022).

Empat tersangka yang diperiksa dan langsung dilakukan penahanan adalah
HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan
AB selaku ASN pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga :  Empat Begal Berkedok Polisi Berhasil Ditangkap

Tersangka ketiga adalah MZW selaku Direktur PT BBE, sekaligus sebagai penyalur barang yang diadakan
berupa solar cell home system. Menjadi masalah karena PT BBE tidak berkontrak dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur, tetapi perusahaan ini menjadi penyalur.

Tersangka PA selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang mengelola anggaran sebesar Rp75,8 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pengadaan solar cell PLTS home system tahun anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur sejumlah 379 paket kegiatan.

Saat pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya para tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik dengan pengawalan pihak Polres Kutai Timur menuju Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Jull 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” tutup Henriyadi.

Related posts

Ibu 4 Anak Tewas Tertimpa Runtuhan Tembok Akibat Bencana Longsor

natmed

Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Konferensi Pers, AA Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

natmed

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

natmed