Samarinda, Natmed.id – Ketegangan menyelimuti operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda. Polemik pengelolaan parkir antara warga lokal dengan manajemen PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) kini memasuki babak baru setelah Komisi II DPRD Kota Samarinda turun tangan mengawal sengketa yang dinilai mencederai nilai ekonomi kerakyatan tersebut.
Konflik ini dipicu oleh keputusan sepihak manajemen yang menunjuk PT Bahana Security System (BSS) sebagai pengelola parkir off-street. Keputusan tersebut sontak mendapat perlawanan keras dari warga setempat yang mengklaim telah menjaga dan mengelola area tersebut sejak awal gerai berdiri, bahkan sebelum izin-izin formal tuntas.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Viktor Yuan, yang wilayah dapilnya mencakup lokasi tersebut menyayangkan sikap manajemen yang dianggap kurang peka terhadap kondisi sosial di lapangan. Menurutnya, investasi besar seharusnya merangkul, bukan menyingkirkan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai ada kesan dua pihak berkontrak di atas, sementara yang di bawah tidak diajak bicara. Seharusnya humas mereka tahu siapa yang selama ini mengelola di lapangan. Ini kurang peka,” tegas Viktor usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026.
Viktor menambahkan bahwa masyarakat lokal merasa dikhianati. Pasalnya, warga mengklaim telah banyak membantu pihak Mie Gacoan di masa awal, termasuk membantu pengurusan berbagai aspek legalitas agar usaha tersebut bisa berjalan di lingkungan mereka.
Hingga saat ini, DPRD telah memfasilitasi beberapa kali mediasi. Salah satu solusi yang dilempar ke meja perundingan adalah kerja sama tripartit yang melibatkan PT Pesta Pora Abadi, PT BSS, dan kelompok masyarakat lokal. Namun, warga bersikeras untuk diberikan hak pengelolaan secara mandiri tanpa campur tangan pihak ketiga.
Pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi berdalih berada dalam posisi sulit. Jika memutus kontrak dengan PT BSS, mereka terancam somasi hukum. Menanggapi hal itu, Viktor menilai alasan tersebut hanyalah hambatan administratif yang bisa diselesaikan jika ada kemauan politik dari perusahaan untuk menjaga kondusivitas.
“PT Pesta Pora Abadi beralasan kalau putus kontrak dengan BSS akan disomasi. Tapi faktanya, di lapangan BSS juga tidak bisa melaksanakan kegiatan karena ditolak warga. Jadi, buat apa mempertahankan kontrak yang tidak bisa berjalan?,” ujarnya.
DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rencananya, pembahasan lanjutan akan kembali digelar setelah hari raya Idulfitri untuk memberikan ruang bagi semua pihak melakukan evaluasi internal.
Viktor menyarankan agar masyarakat lokal mulai membenahi aspek legalitas mereka, seperti membentuk badan hukum resmi, agar memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi proposal ke depan.
“Tujuan akhirnya usaha tetap berjalan, investasi kita hargai, tapi masyarakat lokal juga harus merasakan dampak ekonominya. Jangan hanya mengejar keuntungan perusahaan, tapi matikan ruang ekonomi warga sekitar,” pungkas Viktor.
