Reporter : Mohammad – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Aliansi mahasiswa Kaltim menggugat (mahakam) mendatangi Gedung DPRD Kaltim terkait undang-undang Minerba No.3 tahun 2020, yang dianggap merugikan Kaltim dari kacamata mahasiswa, Senin (6/7/2020).
Aksi sempat memblokir ruas jalan di depan Gedung DPRD Kaltim sehingga para pengendara balik arah. Untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan anggota polisi lalu lintas dari Polresta Samarinda membantu mengatur jalur arus lalu lintas yang di blokir para mahasiswa. Namun situasi dapat dikendalikan dan tidak melebar kemana-mana.
Dari pantauan di lapangan terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan anggota Pamdal DPRD Kaltim karena ban bekas yang mereka bakar di depan pintu masuk dimatikan. Untuk mengantisipasi massa bentrok anggota DPRD Kaltim turun mendatangi para demontarn diajak dialog namun ajakan Seno Aji dari Fraksi Gerindra ditolak. Mereka minta dialog dilakukan di dalam gedung dan akhirnya disepakati pertemuan di gelar di depan tangga Gedung B DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim yang terlihat hadir, Aji Seno Fraksi Gerindra, Rusman Yaqub Ketua Komisi IV, Rima Hartati Fraksi PPP, Saefuddin Zuhri Fraksi Nasdem, Agiel Suwarno Komisi I, Sekwan H.Ramadhan dan perwakilan ESDM Kaltim
Menurut salah satu pimpinan lembaga dari HMI Muis mengatakan bahwa pertemuan ini bukan hanya sekedar pertemuan namun diharapkan persoalan tambang yang ada di Kaltim perlu disikapi serius oleh Pemerintah Prov Kaltim. Tapi kami lihat dari pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail. Dan ini menandakan tidak adanya keterbukaan dari pemerintah.
“Aturan sudah jelas karena telah diatur dalam Perda No.8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang,”ucapnya.
Seno Aji dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa nantinya kami atas inisiasi beberapa teman akan membuat pansus pertambangan sebagaimana aspirasi mahasiswa yang disampaikan pada hari ini. Setelah mendengar apa yang diinginkan dari aliansi mahasiswa Kaltim menggugat maka nantinya secepatnya untuk dibuatkan pansus terkait reklamasi, perpanjangan ijin PKP2B yang ada di Kaltim.
“Nanti kita bahas masalah tersebut di pansus sehingga semuanya jelas,”ungkap Seno Aji anggota Komisi III DPRD Kaltim
Ia menambahkan bahwa keinginan dibentuknya pansus karena inisiasi dari beberapa komisi terkait pansus . Karena mekanisme pansus ada ketentuan yang harus kita lewati seperti waktu, rapim dan rapat paripurna.
“Kami usahakan bulan agustus, september pansus masalah tambang sudah bisa terbentuk,”harapnya
Organisasi yang tergabung dalam aksi aliansi mahasiswa Kaltim menggugat, HMI, GMNI,PMII,IMM,KAMMI,GMKI,LMND,BEM Fisip Unmul dan Hukum Wigama.