Samarinda, Natmed.id – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) ST Burhanuddin berkunjung ke Kalimantan Timur, Rabu 21 Januari 2026. Kedatangan Jaksa Agung menegaskan pesan penting, bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan terpisah dari agenda pembangunan.

Selama berada di Benua Etam, Jaksa Agung dijadwalkan mengunjungi Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
Agenda ini dinilai strategis di tengah percepatan pembangunan Kalimantan Timur, baik sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun pusat pertumbuhan baru di kawasan timur Indonesia.
Setibanya di Bandara APT Pranoto Samarinda, Jaksa Agung disambut langsung Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyambutan tersebut mencerminkan kuatnya harapan pemerintah daerah terhadap peran kejaksaan dalam mengawal jalannya pembangunan di waktu-waktu ke depan.
Rudy menegaskan, kejaksaan memiliki posisi strategis, bukan semata sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan taat regulasi.
“Pendampingan hukum menjadi sangat penting agar program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga pengelolaan keuangan daerah, tidak hanya cepat, tetapi juga aman secara hukum dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rudy.
Menurutnya, tantangan pembangunan di Kalimantan Timur ke depan semakin kompleks, seiring besarnya proyek strategis nasional dan daerah yang tengah berjalan.
Karena itu, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci untuk mencegah potensi masalah hukum sejak tahap perencanaan.
Kunjungan kerja Jaksa Agung ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pembangunan di Kalimantan Timur.
Bagi Kalimantan Timur, kunjungan ini juga memiliki makna khusus. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, pemerintah daerah secara terbuka mendorong pendampingan hukum yang lebih intensif dari jajaran Kejaksaan Tinggi. Tujuannya jelas untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan mulus, tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan aturan hukum.
