National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Pansus DPRD Kaltim Libatkan Perusahaan Tambang dan Sawit Bahas Ranperda Lingkungan

Teks: Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu

Samarinda, Natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Teks: Rapat Pansus DPRD Kaltim dengan perwakilan perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit

Pada rapat yang digelar Jumat 26 September 2025 di Gedung DPRD Kaltim, sejumlah perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit diundang untuk memberikan masukan.

Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan keterlibatan perusahaan dilakukan agar draf ranperda lebih komprehensif.

Menurutnya, masukan yang diberikan cukup beragam, mulai dari soal penerapan sanksi hingga perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Kita menggali perwakilan perusahaan, baik tambang maupun sawit. Tujuannya menyempurnakan draf ranperda. Masukan ini akan jadi bahan diskusi di pansus sebelum dirapatkan lebih lanjut,” ujarnya.

Baharuddin menegaskan, substansi utama ranperda ini adalah pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan kewenangan daerah. Isu yang menjadi urusan pusat akan tetap diatur oleh pusat, sementara yang menjadi kewenangan provinsi akan dituangkan dalam ranperda.

Ia menyebut, pertemuan dengan perusahaan baru tahap awal. Setelah mendengar masukan di ruang rapat, pansus juga akan melakukan tinjauan lapangan sebelum pembahasan final.

“Progres ranperda sudah di atas 70 persen. Masih ada satu kali kunjungan lapangan, lalu rapat penyempurnaan dari seluruh masukan perusahaan maupun masyarakat,” tambahnya.

Baharuddin menargetkan draf ranperda bisa segera difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri pada November mendatang. Jika tidak ada kendala, pembahasan tidak akan diperpanjang, meski kemungkinan perpanjangan satu bulan tetap terbuka.

Diketahui perusahaan yang hadir dari sektor sawit antara lain PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Persada Karya Sawit, PT Palmaka Agro Sejahtera, PT Kutai Sawit Mandiri, dan PT Pesona Sawit Abadi.

Sementara dari sektor tambang hadir PT Bukit Raya Coal Mining, PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus Pratama, dan PT Insani Bara Persada.

Pansus berharap keterlibatan semua pihak bisa memperkuat aspek perlindungan lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah.

“Semua masukan ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya normatif, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan,” tutup Baharuddin.

Related posts

DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Peran Provinsi akibat Inpres Nomor 5 Tahun 2025

Paru Liwu

DPRD Kaltim Resmi Memiliki Pimpinan dan Anggota AKD

Alfi

DPRD Kaltim Gelar Vaksinasi Tahap Kedua

natmed

You cannot copy content of this page