National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Demmu Minta PUPR-PERA Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Marangkayu

Teks: Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat melakukan pemantauan proyek jalan provinsi di Desa Semangko, Kukar

Kukar, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengungkap adanya dugaan praktik penyimpangan dalam proyek jalan provinsi di Marangkayu yang melibatkan penggunaan bahan campuran tidak sesuai standar.

Ia menilai temuan ini patut ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kualitas dan ketahanan konstruksi.

Baharuddin mengungkap bahwa dugaan penyimpangan bermula ketika dirinya melakukan kunjungan lapangan seusai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di wilayah tersebut.

Dalam peninjauan itu, ia menerima laporan langsung dari warga yang menduga pelaksana proyek menggunakan air asin dalam campuran semen untuk pekerjaan turap jalan.

“Kemarin, setelah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, saya langsung meninjau proyek jalan Provinsi dari Desa Semangko menuju Desa Kersik, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil pantauan di lapangan, diduga terdapat penggunaan air asin sebagai campuran semen,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Keterangan warga semakin memperkuat dugaan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku melihat sendiri proses pencampuran material bangunan yang melibatkan air asin.

“Memang campuran menggunakan air asin. Baru kemarin setelah ditegur baru mereka menggunakan air tawar,” kata Baharuddin, menirukan pengakuan warga.

Politikus tersebut menegaskan bahwa penggunaan air asin dalam proses konstruksi dapat berdampak buruk terhadap mutu dan daya tahan jalan.

Kandungan garam yang tinggi, menurutnya, berpotensi merusak beton, mempercepat proses korosi pada tulangan baja, dan mempersingkat umur teknis bangunan.

Hal itu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut.

Karena itu, ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur untuk segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan fisik di lokasi dinilai penting untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Baharuddin juga meminta Komisi III DPRD Kaltim, yang membidangi infrastruktur dan pengawasan pembangunan, untuk mengambil langkah pengawalan terhadap kasus ini.

“Saya berharap teman-teman di Komisi III DPRD, serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti temuan ini, agar kualitas pembangunan terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan penyimpangan pada proyek-proyek strategis daerah harus menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama kontraktor pelaksana, agar mematuhi standar mutu dan persyaratan teknis yang berlaku.

Apalagi, jalan yang sedang dibangun itu menjadi salah satu jalur penting penghubung antarwilayah di Kutai Kartanegara, yang berperan besar dalam kelancaran distribusi barang, jasa, dan mobilitas warga.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur maupun kontraktor pelaksana belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan air asin dalam proyek tersebut.

Related posts

DPRD Kaltim Usulkan Alur Sungai dan Laut Jadi Sumber Baru PAD

Nanda

Puji Setyowati Dorong Pemerataan Sekolah Inklusi di Kaltim

Laras

Penanganan Banjir Dinilai Parsial, Agusriansyah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Paru Liwu

You cannot copy content of this page