National Media Nusantara
DPRD Samarinda

DPRD Pertanyakan Penggunaan APBD untuk Bongkar Lapak Pasar Subuh

Teks: Suasana rapat dengar pendapat dprd kota samarinda pada hari kamis, 15 mei 2025 terkait penggusuran pasar subuh

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Adnan Faridhan menyoroti pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pasar Subuh, Jumat pekan lalu. Lapak-lapak yang dibongkar tersebut berdiri di lahan milik pribadi yang digunakan para pedagang untuk beraktivitas. Maka, Adnan menilai keterlibatan pemkot dan aparat gabungan dalam pembongkaran itu tidak sesuai prosedur hukum karena bukan ranah pemerintah daerah.

“Kalau itu lahan pribadi dan sudah tidak diizinkan lagi digunakan, harusnya ini ranahnya kepolisian, bukan pemerintah kota. Kenapa pemkot yang mengeksekusi?” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama jajaran pemkot, instansi vertikal, perwakilan pemilik lahan, dan mahasiswa, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut Adnan, seharusnya pemilik lahan melaporkan dugaan penyerobotan kepada pihak kepolisian. Kemudian, aparat hukum melakukan penyelidikan dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.

“Yang saya bingung, kenapa pemkot begitu responsif mengeksekusi padahal itu bukan tugasnya. Bahkan saya tanya langsung, apakah benar di situ akan dibangun proyek? Dan dijawab oleh Asisten II, pak Marnabas dengan iya,” tegas Adnan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut. Dalam RDP, Adnan menyoroti keterlibatan aparat gabungan yang mencapai sekitar 200 personel.

“Yang dihadapi hanya sisa pedagang yang masih menetap dan sejumlah mahasiswa, tapi aparat yang diturunkan sebanyak itu. Ini kan perlu dipertanyakan dari sisi pembiayaannya,” tambahnya.

Kecurigaan tersebut diperkuat saat Adnan melakukan interaksi langsung dengan perwakilan pemilik lahan, Murdianto. Ia menanyakan apakah pihak keluarga pemilik lahan membiayai proses pembongkaran. Murdianto menjawab bahwa mereka tidak membayar biaya apapun dan tidak tahu menahu soal penggunaan anggaran negara dalam kegiatan tersebut.

“Pembongkaran itu sesuai dengan permintaan kami dan keluarga besar. Ya, kami senang saja,” ujar Murdianto.

Saat ditanya apakah mereka membayar untuk pembongkaran, ia menjawab tidak ada. Adnan kemudian menimpali pertanyaan “Bapak tahu nggak itu menggunakan anggaran negara?” dan dijawab oleh Murdianto, “Mohon maaf, pak, kalau masalah itu saya juga tidak tahu.” Ungkap Adnan menirukan hasil pembicarannya dengan Murdianto.

Ia menegaskan bahwa kejanggalan ini menunjukkan potensi pelanggaran prosedural oleh pemkot. Adnan juga mengungkapkan bahwa Komisi I akan mempertimbangkan untuk memanggil kembali pihak pemkot guna memberikan klarifikasi resmi soal legalitas tindakan tersebut serta dasar penganggaran.

“Pemkot seharusnya menjadi fasilitator bukan eksekutor dalam kasus seperti ini. Apalagi ini menyangkut hak milik dan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

DPRD juga mendorong agar ke depan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara prosedural melalui jalur hukum yang tepat. Adnan juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah, pemilik lahan, dan warga terdampak. Tujuannya agar tidak terjadi kekerasan atau konflik sosial di lapangan.

RDP tersebut merupakan lanjutan dari polemik penggusuran di Pasar Subuh yang mendapat kritik luas dari pedagang dan mahasiswa. Mereka menilai tindakan represif aparat dalam penggusuran telah menimbulkan korban luka serta ketegangan antara warga dan aparat.

Related posts

Sekwan DPRD Samarinda Sebut Rapenda Wajib Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Nediawati

Anhar Nilai Dana CSR Masih Kecil

Muhammad

Puji Sebut Tenaga Kerja Samarinda Belum Terserap Maksimal

Muhammad

You cannot copy content of this page