Bontang, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dan tim sukses agar mematuhi aturan selama masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan kampanye selama masa tenang. Larangan itu berlaku untuk alat peraga kampanye (APK), baliho, spanduk maupun media sosial.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada teman-teman paslon. Jadi, tidak ada lagi kegiatan kampanye,” tegas Muzarobby, Senin (25/11/2024).
KPU telah meminta semua paslon dari nomor urut 1 hingga 4 untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang.
Jika larangan ini dilanggar, pihak KPU akan menyerahkan penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami sudah memberi imbauan kepada paslon agar memastikan tidak ada APK yang masih terpasang. Jika masih ditemukan, kami akan berkoordinasi langsung dengan paslon untuk menurunkannya. Bila tidak dipatuhi, masalah ini akan diteruskan ke Bawaslu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bontang telah melaksanakan operasi penertiban APK pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi gabungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh tim sukses masing-masing paslon.
Ketua Bawaslu Kota Bontang Wahyudi Saputra mengatakan penertiban APK dilakukan demi menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang.
“Kami telah meminta tim sukses menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai. Namun, jika masih ada yang tersisa, operasi gabungan akan memastikan semuanya tertib,” ujar Wahyudi.
KPU dan Bawaslu berharap masa tenang dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan tanpa pengaruh kampanye.