Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menekankan seluruh laporan dana kampanye paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda.
Suardi menjelaskan bahwa KAP yang dipilih harus memiliki jumlah akuntan publik dan staf yang mencukupi. Tujuannya untuk memastikan hasil audit yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KAP yang melakukan audit wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan KPU dalam kerangka audit kepatuhan,” kata Suardi.
Proses audit tersebut akan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000, yang hasil akhirnya berupa opini dalam Laporan Asurans Independen (LAI).
Opini ini akan menentukan apakah laporan dana kampanye paslon mematuhi aturan atau tidak. Suardi juga menegaskan bahwa hasil audit akan diumumkan kepada publik maksimal tiga hari setelah KPU menerima laporan dari KAP.
Lebih lanjut, Suardi menjelaskan bahwa Laporan Dana Kampanye (LDK) yang diaudit meliputi tiga aspek, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Semua laporan ini harus diaudit secara teliti dan hasilnya akan kami umumkan tepat waktu,” tambahnya.
KAP yang ditunjuk akan memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan audit setelah menerima LPPDK dari KPU.
Suardi juga mengingatkan bahwa paslon wajib bekerja sama dengan auditor, menyediakan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
“Paslon harus memberikan akses penuh kepada auditor, termasuk informasi mengenai pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta memfasilitasi verifikasi sumbangan dan identitas penyumbang,” jelas Suardi.
Menurut Suardi, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga integritas proses pilkada. Oleh karena itu, seluruh paslon diimbau untuk mematuhi ketentuan dan memastikan laporan dana kampanye mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.